Rabu, 22 April 2026

Info Pemprov Jateng

Tak Dibatasi dalam PPKM, Ganjar Minta Pelaku Industri Perketat Protokol Kesehatan

Untuk pasar tradisional, Ganjar meminta pada Bupati dan Wali Kota di daerah untuk menerapkan sistem pasar yang pernah dilakukan Kota Salatiga.

Editor: Ichwan Chasani
dok. Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperhatikan sektor industri, perdagangan dan pasar tradisional yang dinilai tak termasuk dalam sektor yang dibatasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Hal ini disampaikan usai rapat penanganan Covid-19 di lantai dua kantor Pemprov Jateng, Senin (11/1/2021). Ganjar meminta para pelaku industri untuk ketat mematuhi protokol kesehatan.

“Nah industri yang besar karena tidak tutup, maka saya minta untuk dinas perindustrian agar komunikasi dengan Kabupaten Kota dan perusahaan agar mereka melakukan protokol kesehatan yang keras dan ketat dengan SOP juga yang ketat,” tegas Ganjar.

Untuk pasar tradisional, Ganjar meminta pada Bupati dan Wali Kota di daerah untuk menerapkan sistem pasar yang pernah dilakukan Kota Salatiga.

"Saya minta bantuan dari Bupati atau Wali Kota.  Seumpama pasarnya dipindahkan ke jalan lalu memberikan tanda atau tempat berdagang seperti di Salatiga yang kemudian diikuti Kebumen. Kalau itu bisa dilakukan lagi menurut saya akan membantu," tandas Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (dok. Humas Pemprov Jateng)

Sementara itu, Ganjar juga menginstuksikan Kabupaten/Kota yang tak masuk dalam Surat Edaran (SE) Gubernur untuk tetap menerapkan PPKM dan tetap waspada.

Ganjar mengatakan, bahwa telah meminta kepada kepala daerah di 16 Kota/Kabupaten yang tak masuk SE Gubernur untuk melaksanakan PPKM dan berasumsi bahwa PPKM dilakukan se-Jateng.

“Kita harus berasumsi seluruh jateng itu PPKM, asumsi kita dibangun di situ, maka tidak boleh loggar-longgar, apakah kemudian lagi musim kawinan ya dikontrol betul,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved