Berita Jakarta
Selasa Besok Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Akan Hadang Simpatisan Jika Datang
Polres Metro Jakarta Selatan bakal menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab
Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha menyebutkan, sejatinya keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon itu dianggap tak ada yang aneh ataupun bertentangan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.
"Kami sudah menjalani sebagaian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja sesuai keilmuan pidana, tak macam-macam," ujarnya pada wartawan di sela sidang, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bekasi Bertambah 217 Kasus, Tersisa Satu Kecamatan Nihil Kasus
M Kamil Pasha menyebut, keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, Eva A Zulfa tentang pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan itu merupakan delik materil sehingga tak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada akibatnya dahulu yang muncul.
Kemudian, menurutnya, di pasal 160 itu, harus ada penjelasan siapa yang terhasut, begitu juga pasal 93 harus ada penjelasan akibatnya, yakni kedaruratan kesehatan.
Baca juga: Rizieq Shihab Alami Sesak Napas di Tahanan, Polda Metro Jaya Bantah Tidak Berikan Perawatan Medis
"Kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan pemerintah. Tadi terjadi perdebatan apakah sudah tejadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dari kami harus jelas kedaruratan kesehatan masyarakat ini karena siapa. Jadi di sini apakah klien kami itu sudah mengakibatkan kedaruratan masyarakat tentu sampai sekarang tidak ada penetapan, khsusunya tentang kedaruratan kesehatan itu," tuturnya.
M Kamil Pasha menilai, sejauh ini tak ada penetapan kedaruratan kesehatan di kawasan Petamburan, terkait PSBB itu sejatinya aturan umum saja, yang mana kliennya pun sudah membayarkan denda administrasi dan dianggap sudah mempertanggung jawabkan sanksi aturan itu.
Baca juga: Tunawisma yang Ditemui Risma Disebut Punya Usaha, Roy Suryo Tertawa Jahat: Dasar Syantik, Syantik
Sedangkan tentang pendapat ahli bahasa dari Unas, Wahyu Wibowo, dia beranggapan, keterangan ahli itu di klaim sesuai pula dengan permohonan praperadilannya.
Pasalnya, ahli itu menjelaskan kalau undangan Maulid Nabi harus dilihat dari segi niat baik dan tidak baiknya.
"Jadi menurut kami ini masih sejalan dengan permohonan praperadilan kami. Lalu, untuk hari ini, setelah ahli dari Termohon selesai diperiksa semua, kami hadirkan ahli pidana dari kami, Abdul Chair karena kemarin kan sangat padat dan sampai malam jadi tak sempat," tandasnya
Keterangan saksi fakta
Sebelumnya, pada sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (7/1/2021), kubu Habib Rizieq menghadirkan saksi fakta yang hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.
Salah satunya, pria bernama Abdul Khodir.
Abdul Khodir mengaku lahir di Petamburan dan pernah menjadi ketua RT pada tahun 2003 hingga tahun 2009 silam.
Baca juga: Rusuh di Amerika Serikat, Fahri Hamzah Minta Presiden Waspada: Partai dan Penjilat Akan Menjauhimu
Ia menerangkan, selama kegiatan Maulid Nabi di Petamburan itu, para peserta umumnya memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak.
"(Posisinya di) Samping panggung. Lokasinya di pinggir jalan (KS Tubun, bukan di rumah-rumah warga) dan ditutup, disterilkan," ujarnya di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).