Berita Jakarta
Selasa Besok Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Akan Hadang Simpatisan Jika Datang
Polres Metro Jakarta Selatan bakal menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab
Hal ini diungkapkan Prof Wahyu Widodo saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.
"Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu," kata Profesor Wahyu.
Menurut Profesor Wahyu, undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.
Baca juga: Rizal Ramli: Mbak Risma, Sudahlah, Jangan Terlalu Lebay
Berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.
"Dalam fisafat bahasa tekait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata misalnya meyakinkan kalau pakai bahasa sehari-hari mengompori," ujarnya
"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, menghadiri kegiatan ulang tahun ibu tadi," ujar Wahyu.
Baca juga: Rusuh di Amerika Serikat, Fahri Hamzah Minta Presiden Waspada: Partai dan Penjilat Akan Menjauhimu
Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga menegaskan lagi apakah ajakan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan.
Hakim juga menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.
Baca juga: Gara-gara Like Akun Porno, Muannas Alaidid Minta Polisi Periksa dan Penjarakan Fadli Zon
"Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya?" tanya hakim.
Menjawab itu, Wahyu menjelaskan, dasar penghasutan dari kontes bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.
"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," kata Profesor Wahyu.
Baca juga: Heran Acara Maulid Nabi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Justru Salahkan Aparat
Sidang kelima Praperadilan Rizieq menghadirkan saksi dan ahli dari termohon. Para termohon dalam perkara ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya (Termohon I), Kapolda (Termohon II) dan Kapolri (Termohon III).
Ahli pertama yang dihadirkan termohon adalah ahli pidana Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia.
Eva menjawab pertanyaan dan menjelaskan seputar proses penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam sebuah perkara.