Kasus Rizieq Shihab
Tanggapi Hasil Investigasi, Tim Advokasi Anggota FPI Sebut Komnas HAM Terkesan Jual Beli Nyawa
Komnas HAM menyelesaikan investigasi atau penyelidikan terkait insiden di tol Jakarta Cikampek KM 50.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komnas HAM menyelesaikan investigasi atau penyelidikan terkait insiden di tol Jakarta Cikampek KM 50.
Tim Advokasi korban penembakan anggota FPI yang diwakili oleh Hariadi Nasution menyesalkan berhentinya hasil penyelidikan pada status pelanggaran HAM.
"Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM."
Baca juga: KRONOLOGI Penembakan 6 Anggota FPI Versi Komnas HAM, Ada Kekerasan dan Pembersihan Darah
"Dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut," ujar Hariadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Sabtu (9/1/2021).
Hariadi kemudian mempertanyakan kekonsistenan Komnas HAM dalam sikapnya menghadapi kasus penembakan anggota FPI.
Dia menilai seharusnya Komnas HAM merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Membara, Jakarta Sumbang Tiga
"Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang adalah jelas pelanggaran HAM berat," jelasnya.
Hariadi menyesalkan pula konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM terkait peristiwa tembak-menembak yang sumbernya hanya berasal dari satu pihak, yakni pelaku.
"Komnas HAM terkesan melakukan 'jual beli nyawa."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku
"Yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak, yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan," tuturnya.
Menurutnya, selain hanya dari satu sumber, banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut.
"Pada sisi lain Komnas HAM 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," paparnya.
Baca juga: Menolak Disanksi karena Tidak Pakai Masker, Pemotor di Cibubur Sesumbar Tak Takut Covid-19
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan kronologi singkat penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.
Kronologi itu dituangkan Komnas HAM dalam laporan akhir hasil investigasi yang berlangsung selama sebulan.
Komnas HAM menyebut insiden Cikampek itu dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS), yang secara aktif dimulai sejak 6 hingga 7 Desember 2020.
Baca juga: Laporan Akhir Investigasi Komnas HAM: Anggota FPI dan Polisi Saling Serang dan Kontak Tembak
Puncaknya adalah saat rombongan MRS bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat, bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, ke sebuah
tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berikut ini kronologi singkatnya:
• Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek, dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap 6 Anggota FPI Siap Bertarung, Takkan Ada Insiden Kalau Mobil Polisi Tak Ditunggui
Pergerakan iringan mobil masih normal, meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan.
Versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol, untuk memastikan target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
• Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan
yang melakukan pembuntutan.
Baca juga: INI 5 Nama Jenderal Bintang Tiga Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas kepada Jokowi
Sebanyak 6 mobil rombongan MRS melaju lebih dahulu, dan meninggalkan 2 mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin), untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil MRS dan rombongan.
• Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu.
Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.
Baca juga: Ini 4 Rekomendasi Komnas HAM Soal Insiden Cikampek, Salah Satunya Usut Senjata Api Anggota FPI
• 2 mobil pengawal MRS, Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing
berisi 6 orang, melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang, dan turut diikuti oleh
tiga mobil pembuntut.
Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya
Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional
Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
• Didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta
berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil
petugas.
Baca juga: Positif Covid-19, 14 Tahanan KPK Dievakuasi ke Wisma Atlet Pakai Bus Sekolah
Terutama, di sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM
49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
• Di KM 50 Tol Cikampek, 2 anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.
Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung, serta perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
Baca juga: Dua Hektare Lahan di TPU Rorotan Sanggup Tampung 5.000 Jenazah Pasien Covid-19
• Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah
tongkat kayu runcing.
• Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya), dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata.
Bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi yang Ikut Buntuti Rizieq Shihab, Siapa?
Pada pokoknya peristiwa di atas adalah:
1. Terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari
penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
3. Terdapat 6 orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang
berbeda.
• Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol
Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI, subtansi konteksnya merupakan
peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.
• Sedangkan peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam
penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa
tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang
dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa."
"Mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021). (Vincentius Jyestha)