Berita Jakarta

Polisi Gadungan di Jakarta Utara Sudah 6 Kali Beraksi, Raup Jutaan Rupiah

Sunardi (35), pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan ditangkap anggota Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Sunardi (35), pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan ditangkap Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara. 

Aksi terakhirnya terjadi pada Desember 2020.

Tidak tanggung-tanggung pelaku beraksi sebanyak dua kali. Aksi pertama pelaku pinjam uang Rp 1,5 juta dari Nurjali dan dikembalikan Rp 1,2 juta. 

Sementara aksi berikutnya hingga membuatnya mendekam di balik jeruji besi ketika menjanjikan mengembalikan motor korban yang hilang dan meminta imbalan Rp 3,5 juta. 

"Untuk sekelas (penipuan) besar saya kira tidak ada. Kita menggali hanya sebatas itu saja. Jadi dia meyakinkan korban bisa menyelesaikan masalah di kepolisian," kata Dwi. 

Baca juga: Perampokan Toko Bunga Berkedok Polisi Gadungan, Aniaya Pegawai Pakai Kunci Roda dan Dibuang ke Jalan

Baca juga: Perampokan Toko Bunga Berkedok Polisi Gadungan, Aniaya Pegawai Pakai Kunci Roda dan Dibuang ke Jalan

Polres Metro Jakarta ungkap kasus polisi gadungan yang melakukan aksi penipuan di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat (8/1/2021).
Polres Metro Jakarta menunjukkan barang bukti aksi penipuan yang dilakukan polisi gadungan  di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/1/2021). (Warta Kota)

Dilaporkan korban

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Ketika itu korban, Arja melaporkan motor miliknya hilang di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur pada September 2020.

Lantas korban minta bantuan kepada temannya berinsial N.

"Yang mana temannya ini memberikan solusi, mungkin bisa lewat teman saya yang punya relasi dengan polsek, nanti diurus aja sama rekan saya. Nah ini dia si polisi gadungan ini," kata Dwi, Jumat (8/1/2021).

Sunardi  mengaku polisi berpangkat AKP meminta STNK dan sejumlah uang kepada korban dan meyakinkan korban dia dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut.

"Awal tersangka ini mau membantu asalkan ada uang jalannya lah. Akhirnya sama korban diberi uang jalan, kerugiannya kurang lebih Rp 3,5 juta," kata Dwi.

Baca juga: Warga Negara Asing Diperas Polisi Gadungan, Duit Rp 150 Juta Digasak Pelaku

Baca juga: Rampas Puluhan Sepeda Motor di Jalan, Aksi Polisi Gadungan Bersenjata Laras Panjang Kini Berakhir

Setelah diberikan uang, Sunardi berjanji motor korban sudah bisa kembali sebelum tanggal 1 Januari 2021.

Namun pada tanggal yang ditentukan, korban tak juga mendapat motornya kembali.

Korban yang kecewa lalu berusaha menghubungi Sunardi.

Namun polisi gadungan tidak memberi respon hingga akhirnya korban pun melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah mendapat laporan warga, Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menangkap Sunardi di kediamannya di Taruma Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (6/1/2021).

Sunardi ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti seragam polisi, STNK motor korban, dan ponsel yang dipakainya.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved