Pencabulan
UPDATE Vonis 15 Tahun, Satu Berkas Lain Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Masih di Polisi
"Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Gereja Herkulanus Depok ini ada dua berkas laporan kepolisian dengan tersangka yang sama."
"Pelaku itu adalah pendidik, pembimbing kegiatan di gereja yang seharusnya mengayomi. Ini yang memberatkan dia, jadinya ngga bisa lolos dari jeratan hukum ini..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Gereja Depok, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM), telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/1/2021).
Dengan nomor perkara: 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk, Syahril didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua orang anak.
Menurut Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan, kasus yang sudah diputus PN Depok tersebut baru dari satu berkas pelaporan.
"Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Gereja Herkulanus Depok ini ada dua berkas laporan kepolisian dengan tersangka yang sama. Berkas pertama atas laporan dua korban satu saksi dan berkas kedua dari laporan satu orang korban lainnya," kata Tigor kepada Warta Kota, Kamis (7/1/2020).
Baca juga: Ibunda Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok: Vonis 15 Tahun Penjara Itu Mukjizat
Baca juga: BREAKING NEWS 15 Tahun Penjara, Vonis untuk Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gereja Depok
Maka, lanjut Tigor, Syahril akan kembali menghadapi tuntutan hukum dalam kasus yang sama jika berkas kedua tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan pihak Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Sejauh ini berkas kedua tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Metro Depok. Saya berharap dalam waktu dekat akan segera P21 dan kasusnya kembali bergulir di pengadilan agar keadilan terwujud," tandasnya.
Berkas kedua atas nama satu korban ini sesuai Surat Permohonan Laporan Sosial Kasus Anak Nomor: B/5290/X/RES.1.24/2020/Reskrim yang dikirimkan pihak Polres Metro Depok kepada Dinas Sosial Kota Depok pada 5 Oktober 2020.
Surat tersebut merujuk pada laporan kepolisian korban dengan nomor LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Retro Depok tertanggal 28 Juli 2020.
Baca juga: Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Puas
Total 23 korban
Tigor kembali menjelaskan, dalam kasus ini total ada 23 korban yang telah mengadu kepada timnya selaku tim advokasi korban.
Jaksa Siswantiningsih
JPU Siswantiningsih
vonis kasus kekerasan seksual
Gereja Depok
pencabulan di gereja depok
kasus kekerasan seksual gereja Depok
Azas Tigor Nainggolan
Gereja Herkulanus
kekerasan seksual anak-anak gereja Herkulanus
Gereja Herkulanus Depok
pelecehan seksual anak-anak Gereja Herkulanus
pencabulan anak
Pengadilan Negeri Depok
Kejaksaan Negeri Depok
Tiga Tahun jadi Guru Les di Kontrakannya Cilincing, Pria Ini Nekat Cabuli Empat Muridnya |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Kebiri, Pelaku Pencabulan Gadis Down Syndrome di Palmerah |
![]() |
---|
Ibunda Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok: Vonis 15 Tahun Penjara Itu Mukjizat |
![]() |
---|
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia Diyakini Dapat Kurangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak di Gereja Depok Sebut Pembimbing Agama Harus Jadi Pelindung |
![]() |
---|