Pencabulan
UPDATE Vonis 15 Tahun, Satu Berkas Lain Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Masih di Polisi
"Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Gereja Herkulanus Depok ini ada dua berkas laporan kepolisian dengan tersangka yang sama."
Penulis: Fred Mahatma TIS | Editor: Fred Mahatma TIS
"Pelaku itu adalah pendidik, pembimbing kegiatan di gereja yang seharusnya mengayomi. Ini yang memberatkan dia, jadinya ngga bisa lolos dari jeratan hukum ini..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Gereja Depok, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM), telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/1/2021).
Dengan nomor perkara: 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk, Syahril didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua orang anak.
Menurut Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan, kasus yang sudah diputus PN Depok tersebut baru dari satu berkas pelaporan.
"Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Gereja Herkulanus Depok ini ada dua berkas laporan kepolisian dengan tersangka yang sama. Berkas pertama atas laporan dua korban satu saksi dan berkas kedua dari laporan satu orang korban lainnya," kata Tigor kepada Warta Kota, Kamis (7/1/2020).
Baca juga: Ibunda Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok: Vonis 15 Tahun Penjara Itu Mukjizat
Baca juga: BREAKING NEWS 15 Tahun Penjara, Vonis untuk Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gereja Depok
Maka, lanjut Tigor, Syahril akan kembali menghadapi tuntutan hukum dalam kasus yang sama jika berkas kedua tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan pihak Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Sejauh ini berkas kedua tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Metro Depok. Saya berharap dalam waktu dekat akan segera P21 dan kasusnya kembali bergulir di pengadilan agar keadilan terwujud," tandasnya.
Berkas kedua atas nama satu korban ini sesuai Surat Permohonan Laporan Sosial Kasus Anak Nomor: B/5290/X/RES.1.24/2020/Reskrim yang dikirimkan pihak Polres Metro Depok kepada Dinas Sosial Kota Depok pada 5 Oktober 2020.
Surat tersebut merujuk pada laporan kepolisian korban dengan nomor LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Retro Depok tertanggal 28 Juli 2020.
Baca juga: Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Puas
Total 23 korban
Tigor kembali menjelaskan, dalam kasus ini total ada 23 korban yang telah mengadu kepada timnya selaku tim advokasi korban.
"Mengapa dari jumlah tersebut hanya beberapa yang bisa diproses di kepolisian, ini lantaran susahnya mencari alat bukti. Selain itu, juga karena beberapa korban dan orang tuanya belum siap secara psikis, Ini sangat kami pahami," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kisah Ayah Korban
Lebih tinggi dari tuntutan
Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin oleh Nanang Herjunanto SH menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap SPM (42) plus denda Rp 200 juta lantaran terbukti bersalah.
Vonis tersebut juga mengharuskan terdakwa membayarkan ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider tiga bulan penjara kepada korban pertama dan juga kepada korban kedua sebesar Rp 11.520.639 subsider tiga bulan penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntusan Jaksa yaitu penjara 11 tahun dan membayar denda Rp 200 juta serta Restitusi sebesar Rp 24 juta bagi kedua korban atau subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Siswantiningsih
JPU Siswantiningsih
vonis kasus kekerasan seksual
Gereja Depok
pencabulan di gereja depok
kasus kekerasan seksual gereja Depok
Azas Tigor Nainggolan
Gereja Herkulanus
kekerasan seksual anak-anak gereja Herkulanus
Gereja Herkulanus Depok
pelecehan seksual anak-anak Gereja Herkulanus
pencabulan anak
Pengadilan Negeri Depok
Kejaksaan Negeri Depok
Terancam Penjara usai Cabuli Murid Penyandang Tunagrahita, Guru SLB Ini Menyesal: Istri Sedang Hamil |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Bantah Malas Tangani Kasus Pencabulan di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Keluarga Korban Dugaan Pencabulan di Kebon Jeruk Ditegur Polwan karena Bicara dengan Wartawan |
![]() |
---|
Mantan Camat di Kota Bekasi Cabuli Anak Tiri Berusia 11 Tahun, Diduga Sudah Beraksi Puluhan Kali |
![]() |
---|
Mantan Camat di Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak Tiri |
![]() |
---|