Pencabulan
Ibunda Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok: Vonis 15 Tahun Penjara Itu Mukjizat
Kebahagiaan dan rasa syukur melingkupi Martha, ibunda korban kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sebuah Gereja di Depok. Mengapa?
"Buat kami, putusan Majelis Hakim itu sangat tidak terduga. Ini sungguh-sungguh mukjizat!”
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Rasa haru bahagia dan penuh syukur sangat dirasakan Martha (47) –bukan nama sebenarnya-, ibunda dari salah seorang korban kekerasan seksual terhadap anak, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap terdakwa.
Betapa tidak, penantian dan perjuangannya bersama sang putra, Gama (15) –bukan nama sebenarnya- ternyata tak sia-sia.
“(Vonis) Ini bukti kalau Gusti mboten sare (Tuhan tidak tidur-red). Kami sangat bersyukur sekali dan ngga tahu mesti bilang apa lagi sama Dia selain terima kasih dan terima kasih selalu,” kata Martha saat dihubungi Warta Kota, Rabu (6/1/2021) malam.
“Bahkan, buat kami, putusan Majelis Hakim itu sangat tidak terduga. Ini sungguh-sungguh mukjizat!” imbuhnya.
Betapa tidak, putusan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.
Baca juga: BREAKING NEWS 15 Tahun Penjara, Vonis untuk Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gereja Depok
Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap SPM (42) plus denda Rp 200 juta serta restitusi kepada kedua korban masing-masing Rp 6 juta dan Rp 11 juta.
Sementara JPU menuntut terdakwa dengan penjara 11 tahun dan membayar denda Rp 200 juta serta Restitusi sebesar Rp 24 juta bagi kedua korban atau subsider 3 bulan penjara.
“Terima kasih dan apresiasi saya setinggi-tingginya untuk para Majelis Hakim yang sungguh luar biasa,” tutur Martha.
Baca juga: Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Puas
Selalu berharap
Lebih lanjut dipaparkan, tuntutan JPU sebenarnya sempat membuat dia dan keluarganya, terutama Gama, down.
kekerasan seksual terhadap anak
Pengadilan Negeri Depok
kasus kekerasan seksual gereja Depok
pelecehan seksual anak-anak Gereja Herkulanus
kekerasan seksual anak-anak gereja Herkulanus
Gereja Herkulanus Depok
Gereja Herkulanus
Azas Tigor Nainggolan
Syahril Parlindungan Martinus Marbun
Syahril Parlindungan Marbun
vonis kasus kekerasan seksual
pencabulan
pencabulan anak
tanggapan orang tua korban kekerasan seksual
Gereja Depok
pencabulan di gereja depok
Tiga Tahun jadi Guru Les di Kontrakannya Cilincing, Pria Ini Nekat Cabuli Empat Muridnya |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Kebiri, Pelaku Pencabulan Gadis Down Syndrome di Palmerah |
![]() |
---|
UPDATE Vonis 15 Tahun, Satu Berkas Lain Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Masih di Polisi |
![]() |
---|
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia Diyakini Dapat Kurangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak di Gereja Depok Sebut Pembimbing Agama Harus Jadi Pelindung |
![]() |
---|