Kabar Artis

Resmi Bercerai, Vicky Zainal Sedih dan Menyayangkan Berpisah dengan Mulyawan

Meski sudah resmi bercerai, bintang Film Televisi (FTV) Vicky Zainal (39) menyayangkan pernikahannya dengan Mulyawan Setyadi Poernomo berakhir.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Vicky Zainal ketika hadir di sidang perceraiannya dengan Muliawan Setyadi Poernomo. Saat ini, Vicky Zainal sudah resmi bercerai ari snak mantan Ketua BPK Hadi Poernomo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski sudah resmi bercerai, bintang Film Televisi (FTV) Vicky Zainal (39) menyayangkan pernikahannya dengan Mulyawan Setyadi Poernomo berakhir.

Alasannya, Vicky Zainal dan Mulyawan Setyadi Poernomo telah  menjalani pernikahan 10 tahun lamanya.

"Pasti Mbak Vicky menyayangkan. Karena mereka sudah 10 tahun menikah, tapi gagal dipertengahan jalan," kata kuasa hukum Vicky Zainal, Justiartha Hadiwinata saat wawancara virtual, Kamis (7/1/2021).

"Sejauh ini Mbak Vicky sih tenang, sabar, dan tegar menghadapi biduk rumah tangganya," katanya lagi.

Sebelum masalah rumah tangganya diputus majelis hakim, Justiartha mengatakan, kliennya sudah mempersiapkan semuanya, termasuk mental menjadi janda.

"Sebelum diputus, mba Vicky berusaha mencoba tetap tegar menghadapi masalah ini, semua harus dijalani. Sambil membangun mentalnya," ucapnya.

Baca juga: Selain Bercerai, Vicky Zainal Dapat Nafkah Iddah dan Jaminan Tempat Tinggal dari Mulyawan Setyadi

Baca juga: Sepakat Berpisah, Pernikahan Vicky Zainal dan Anak Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo Diputus Bercerai

Justiartha mengatakan, selama proses perceraian di pengadilan, kakak kandung Bunga Zainal itu sangat sedih karena tak bisa mempertahankan rumah tangganya.

"Bahkan Mbak Vicky sampai harus memulihkan diri. Karena 10 tahun menikah bukan waktu yang sebentar," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kliennya belum mengetahui hasil putusan cerai tersebut. Meski begitu, Vicky Zainal sudah siap menyandang status janda.

"Karena sejak mediasi, Mbak Vicky selaku termohon dengan Mulyawan sudah sepakat bercerai. Jadi ya ini adalah hasil keputusan mereka berdua," ujar Justiartha Hadiwinata.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vicky Zainal resmi menikah dengan Mulyawan Setyadi Poernomo pada tahun 2010 lalu.

Selama 10 tahun menikah, keduanya tidak dikaruniai anak.

Baca juga: Vicky Zainal Resmi Bercerai dari Putra Mantan Kepala Dirjen Pajak

Baca juga: Vicky Prasetyo Batal Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Salah satu alasan mengajukan gugatan cerai karena Mulyadi Setyawan Poernomo tak ingin punya anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Vicky Zainal terhadap Mulyawan Setyadi Poernomo.

Atas putusan tersebut, Vicky Zainal resmi menyandang status janda karena pernikahannya dengan Mulyawan Setyadi Poernomo sudah berakhir.

"Jadi Mbak Vicky ini sudah resmi bercerai dari Mulyawan," kata kuasa hukum Vicky Zainal, Justiartha Hadiwinata saat wawancara virtual, Kamis (7/1/2021).

Selain perceraian, Justiartha menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang didapatkan kliennya dari Mulyawan.

"Ada nafkah idah dan jaminan tempat tinggal yang didapatkan Mbak Vicky, sesuai dengan putusan pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Vicky Zainal Akan Kembali ke Panggung Hiburan Setelah Cerai dari Anak Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo

Baca juga: Pisah Rumah Selama 1 Tahun dengan Suami Bikin Vicky Zainal Merasa Kesepian

Justiartha enggan menyebutkan berapa nafkah yang didapatkan kakak kandung Bunga Zainal itu setelah resmi bercerai dari Mulyawan.

"Saya tidak bisa sebutkan di sini besarannya. Tapi yang jelas, apa yang kami usulkan soal nafkah diterima hakim dan dikabulkan selama tiga bulan pasca-putusan cerai berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Mengenai jaminan tempat tinggal, Justiartha mengatakan, Vicky Zainal tak mendapat rumah dari perpisahannya dengan Mulyawan Setyadi Poernomo.

"Mbak Vicky masih tinggal di rumah bersama yang ditempati saat menikah dengan Mulyawan. Jaminan tempat tinggal ini berupa uang," ujar Justiartha Hadiwinata.

Menurut Justiartha Hadiwinata, Mulyawan Setyadi Poernomo sendiri yang mengajukan permohonan talak kepada Vicky Zainal, lalu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah mengabulkan gugatan cerai pemohon talak, dalam hal ini adalah suami dari Mbak Vicky," katanya.

Baca juga: Mengaku Masih Sayang, Mengapa Vicky Zainal Ingin Cerai dengan Anak Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo?

Baca juga: Cerai dengan Muliawan Setyadi Poernomo, Vicky Zainal Perjuangan Hak Istri di Pengadilan, Apa Saja?

Dia menambahkan, Vicky Zainal belum mengetahui putusan gugatan cerainya.

Pasalnya, ketika dia mencoba menghubungi kliennya tersebut tidak ada tanggapan.

"Saya tadi coba konfirmasi ke Mbak Vicky, cuma belum ada tanggapan. Tapi yang pasti, putusan ini ya memang atas dasar kesepakatan Mbak Vicky dengan mantan suaminya," ujarnya.

Lebih lanjut, Justiartha Hadiwinata mengatakan bahwa Vicky Zainal diberikan waktu untuk menanggapi putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan selama beberapa hari kedepan.

"Kami belum bisa ambil keputusan langkah kedepannya seperti apa. Masih menunggu kepastian Mbak Vicky dulu, apakah banding atau tidak."

"Tapi yang jelas, Mbak Vicky sudah resmi cerai," ujar Justiartha Hadiwinata.



Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved