Perceraian Artis
Selain Bercerai, Vicky Zainal Dapat Nafkah Iddah dan Jaminan Tempat Tinggal dari Mulyawan Setyadi
Selain perceraian, Vicky Zainal juga mendapat nafkah iddah dan jaminan tempat tinggal dari Mulyawan Setyadi Poernomo sesuai dengan putusan pengadilan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Mulyawan Setyadi Poernomo terhadap Vicky Zainal.
Saat ini Vicky Zainal menyandang status janda setelah pernikahannya dengan Mulyawan Setyadi Poernomo dinyatakan berakhir.
"Mbak Vicky resmi bercerai dari Mulyawan," kata Justiartha Hadiwinata, kuasa hukum Vicky Zainal, saat wawancara virtual, Kamis (7/1/2021).

Selain perceraian, Vicky Zainal juga mendapatkan nafkah iddah dan jaminan tempat tinggal dari Mulyawan Setyadi Poernomo sesuai dengan putusan pengadilan.
Tidak disebutkan jumlah nafkah yang didapatkan kakak kandung pemain sinetron Bunga Zainal itu setelah bercerai.
"Yang jelas, apa yang kami usulkan soal nafkah diterima dan dikabulkan selama tiga bulan setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap," ujar Justiartha Hadiwinata.

Vicky Zainal tidak mendapatkan rumah setelah berpisah dengan Mulyawan Setyadi Poernomo.
"Mbak Vicky masih tinggal di rumah bersama yang ditempati saat menikah dengan Mulyawan. Jaminan tempat tinggal ini berupa uang," ujar Justiartha Hadiwinata.
Vicky Zainal dan Mulyawan Setyadi Poernomo menikah pada 2010. Selama 10 tahun menikah, mereka belum dikaruniai anak.