Kabar Artis

Vicky Prasetyo Batal Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Vicky Prasetyo seharusnya menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Vicky Prasetyo terpapar virus corona sehingga sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ditunda hingga bulan depan, 4 Februari 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo seharusnya menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Namun, Vicky Prasetyo tidak bisa menghadiri sidang karena terpapar virus corona.

Sidang kasus pencemaran nama baik itu pun terpaksa ditunda hingga bulan depan,  4 Februari 2021.

"Hari ini harusnya pemeriksaan saksi, tapi karena kondisi tidak memungkinkan sama sekali," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

"Mudah-mudahan bulan depan, bulan Februari sudah ada vaksin dan kehidupan baru. Jadi saksi dan Vicky bisa hadir," ujarnya lagi.

"Kita lanjut tangga 4 Februari 2021 jam 10 pagi. Kita berharap bisa sidang terus," katanya.

Namun, Ramdan Alamsyah enggan menyebutka saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang kliennya, Vicky Prasetyo.

"Kita belum mau buka di sini," katanya.

Baca juga: Vicky Prasetyo Positif Covid-19, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda hingga Bulan Depan

Vicky Prasetyo dinyatakan potensial positif Covid-19, setelah menjalani pemeriksaan swab test.

Sebelumnya, kekasih Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani dinyatakan terpapar virus corona.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga bulan depan.

Pasalnya, Vicky Prasetyo  dinyatakan positif virus corona atau Covid-19, Kamis (7/1/2021) pagi ini.

Demi keamanan para peserta sidang ketua majelis hakim pun menunda sidang hingga Vicky Prasetyo benar-benar pulih dari infeksi virus corona.

"Dengan demikian karena kondisi saat ini sedang pandemi, Ketidakhadiran terdakwa sudah kami nyatakan sah, beralasan," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

"Hasil ini (penyembuhan) kami tidak mau beranda-andai, untuk ini demi semua nyaman persidangan akan kami tunda agak lama," ujarnya lagi.

Baca juga: Batal Hadir di Persidangan, Vicky Prasetyo Dianggap Positif Covid-19 dan Harus Isolasi Sampai 5 Hari

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved