Virus Corona
Mengapa Presiden Jadi yang Pertama Divaksin Covid-19? Jokowi: Agar Semua Yakin Vaksin Aman dan Halal
Nantinya orang pertama di Indonesia divaksin Covid-19 Sinovac yakni Presiden Jokowi, tetapi mengapa presiden jadi yang pertama divaksin Covid-19?
Kasus Virus Corona di Jakarta
Update Covid-19 Jakarta: Pemkot Jakarta Selatan minta setiap RW zona merah membuat tanda peringatan dan menerapkan PSBL.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali meminta setiap Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah COVID-19 untuk membuat tanda peringatan di pintu masuk wilayah dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
"Saya minta buat di tiap pintu masuk RW merah dikasih tanda warning (peringatan) yang besar, tulisannya 'Anda Memasuki Zona RW Merah'," kata Marullah dalam rapat Evaluasi RW Zona Merah di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Marullah mengatakan meski jumlah RW zona merah di wilayah Jakarta Selatan berkurang sejak 31 Desember 2020 dari 33 menjadi 10 RW, pihaknya berupaya agar jumlah tersebut terus ditekan.
Upaya menekan RW dari zona merah untuk antisipasi dan meminimalisir penularan COVID-19, salah satunya dengan memberikan tanda peringatan berupa spanduk tersebut.
"Di dalamnya buat spanduk tulisannya 'RW Ini RW Merah', harap lakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal," ujar Marullah.
Enam dari 10 RW zona merah tersebut berada di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.
Marullah juga meminta kepada lurah yang RW-nya masuk zona merah, agar mengundang seluruh pemangku kepentingan RW.
Seperti Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan komunitas untuk memberitahu bahwa ada RW zona merah.
"Saya minta semuanya berpartisipasi bergotong royong menyelesaikan ini," ujarnya.
Tugas aparatur wilayah yang RW berkategori zona merah adalah memastikan warga yang keluar masuk wilayah tersebut tidak tertular.
"Kalau ada orang yang kita curigai masuk ke sini, jangan sampai dia ketularan, buru-buru diantisipasi. Kalau tidak bahu membahu, ini bisa sangat berbahaya bagi kita semua," tutur Marullah.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menekankan, untuk RW merah, harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
"Satgas Penanganan Covid-19 RT dan RW harus meningkatkan solidasi penanganan, untuk melakukan pembatasan aktivitas warga masing-masing wilayah, termasuk kegiatan peribadatan," ucap Munjirin.
Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi menambahkan, 10 RW zona merah di Jakarta Selatan, yaitu:
- RW 06 Kelurahan Cilandak Barat yang terdapat 20 kasus,
- RW 01 Kelurahan Rawajati dengan 26 kasus,
- RW 02 Kelurahan Bangka dengan 10 kasus,
- RW 07 Kelurahan Pejaten Timur dengan 24 kasus.
Kemudian di Kelurahan Srengseng Sawah ada di RW 01 dengan 13 kasus, RW 05 ada 14 kasus, RW 06 ada delapan kasus, RW 07 dengan 18 kasus, RW 08 terdapat 20 kasus dan RW 09 sebanyak 32 kasus.
Sertifikat Vaksin
Perkembangan terbaru terkait vaksin Covid-19 datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada 6 Desember 2020.
Lot release merupakan persyaratan dari World Health Organization (WHO) berupa proses evaluasi yang dilakukan Otoritas Obat setiap negara terhadap hasil uji dan/atau review dokumen mutu lot/batch suatu produk vaksin untuk menjamin mutu setiap lot/batch vaksin tersebut.
Ia mengatakan, pengujian dalam rangka Lot Release ini dilakukan di Laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
“Badan POM telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada tanggal 6 Desember 2020,” jelas dia dalam keterangan tertulis di situs BPOM, Selasa (5/1/2021).
BPOM memastikan terus mengawal keamanan dan mutu vaksin Covid-19 baik sebelum dan sesudah vaksin beredar.
Penny mengatakan, sejak kedatangan vaksin di Indonesia pada 6 Desember 2020 (tahap I) dan 31 Desember 2020 (tahap II), Badan POM melakukan sampling dan pengujian vaksin.
Pada proses penerimaan vaksin di bandara, Badan POM juga melakukan pengecekan kesesuaian dokumen serta kesesuaian suhu tempat penyimpanan vaksin CoronaVac di dalam Envirotainer.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data hasil uji pre-klinik dan uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan dari penggunaan vaksin.
Saat ini, Badan POM masih menunggu penyelesaian analisis data uji klinik fase 3 untuk mengonfirmasi khasiat/efikasi vaksin CoronaVac.
"Data-data tersebut diperlukan dalam rangka penerbitan Persetujuan Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA)," ujar dia.
Untuk menjamin mutu vaksin, ujar Penny, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin, yang mencakup pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan standar penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
Pastikan Kehalalan Vaksin.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum dapat memastikan kehalalan vaksin Sinovac untuk Covid-19.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, mengatakan, masih ada informasi yang perlu dilengkapi.
“Proses audit sudah dilakukan, tapi masih ada sedikit lagi informasi yang harus dilengkapi. Sehingga, tentunya kami tidak bisa kemudian memberikan kesimpulan"
"Dan kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM, tapi di Komisi Fatwa (MUI)," ujar Muti dalam webinar Kehalalan dan Keamanan Vaksin Covid-19, Selasa (5/1/2021).
Audit langsung
Muti menjelaskan bahwa LPPOM MUI juga melakukan audit langsung terkait alat, tempat, hingga bahan
produksi vaksin Covid-19 dengan mendatangi pabrik dari produsen vaksin Sinovac di China.
“Kami sudah melihat proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan, namun karena produsen membeli bahan yang digunakan dari pihak ketiga"
"maka masih ada informasi yang diperlukan perusahaan setelah audit lokasi dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika semua informasi yang diperlukan sudah terpenuhi, maka dilakukan rapat oleh Komisi Fatwa MUI untuk menentukan kehalalan dari vaksin Covid-19 ini.
“Jika dinyatakan halal, maka tentunya akan keluar ketetapan halal yang menjadi dasar dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk mengeluarkan sertifikat halal,” ujar Muti.
Muti menjelaskan, pihaknya tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tapi secara intensif melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI.
Dia mencontohkan, studi literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.
"Katakan ada sekian banyak asam amino yang digunakan dalam media (pembuatan vaksin), apakah asam amino mana yang kemudian memang kita perlu kritisi kehalalannya"
"Atau, mana asam amino yang memang dari sisi proses produksinya itu tidak kritis dari sisi kehalalannya,"; jelasnya.
Sertifikasi halal
Muti menegaskan tidak akan memberikan sertifikasi halal untuk vaksin yang mengandung babi, meskipun dalam proses pembuatan vaksin tersebut sudah dinetralisasi atau dibersihkan.
Ia juga mengatakan, vaksin Covid-19 yang sudah didistribusikan di Indonesia sejauh ini tidak mengandung babi.
Muti mengatakan, proses sertifikasi halal yang akan diberikan MUI ke vaksin Covid-19 memang masih dalam proses, tapi MUI belum menemukan kandungan babi sama sekali.
"Sertifikasi halal masih dalam proses, tapi sejauh ini kami belum menemukan adanya kandungan babi. Mudah-mudahan hasilnya akan baik"
"Memang dalam proses memisahkan inang, butuh enzim tripsin. Untungnya tripsin yang digunakan bukan berasal dari babi," kata Muti.
Fatwa MUI
Muti menjelaskan, seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI No.30 Tahun 2013 Tentang Obat dan Pengobatan, bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.
Kemudian penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram.
Hanya saja, lanjut Muti, dalam Fatwa MUI, disebutkan penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram, kecuali memenuhi tiga syarat, yaitu digunakan pada kondisi darurat, apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.
Syarat selanjutnya, belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta syarat terakhir adanya rekomendasi paramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.
“Ini menjadi penting sekali adanya kerja bersama antara MUI dengan BPOM, karena BPOM punya otoritas yang memberikan rekomendasi bahwa memang penggunaan suatu produk dalam hal ini vaksin diperlukan dan telah dibuktikan bahwa sampai saat ini belum ada obat yang halal,” ujarnya.
(CC/Wartakotalive.com/Tribunnews.com/DIP/Kontan.co.id/Kompas.com/Antaranews)