Virus Corona

Mengapa Presiden Jadi yang Pertama Divaksin Covid-19? Jokowi: Agar Semua Yakin Vaksin Aman dan Halal

Nantinya orang pertama di Indonesia divaksin Covid-19 Sinovac yakni Presiden Jokowi, tetapi mengapa presiden jadi yang pertama divaksin Covid-19?

Editor: PanjiBaskhara
Biro Pers Setpres/Kris
Orang pertama di Indonesia divaksin Covid-19 Sinovac yakni Presiden Jokowi. Mengapa presiden jadi yang pertama divaksin Covid-19? Foto: Presiden Joko Widodo memberi pembekalan kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada Senin (2/11/2020), 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan.

Diketahui, Airlangga menyebut pembatasan kegiatan tersebut diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona.

Airlangga menjelaskan Pembatasan baru di wilayah Jawa dan Bali itu akan diterapkan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Salah satu pembatasan baru itu, seluruh mal di Jawa dan Bali wajib tutup pada pukul 19.00.

Dikutip dari Kontan.co.id, keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1).

Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut:

1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved