CPNS 2021
Mendikbud Nadiem Makarim Koreksi Informasi Tak ada Formasi Guru di CPNS 2021, Ternyata Tetap Ada
Formasi guru ternyata tetap akan ada pada CPNS 2021. Ini informasi dari Mendikbud Nadiem Makarim terbaru.
Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.
"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima
Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded.
Baca juga: Bupati Bekasi Minta Dapat Kompetitif, 462 CPNS Terima SK Pengangkatan
"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima.
Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK
"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK. Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima
Sementara itu terkait pensiun yang akan diberikan pensiun bulanan atau hanya jaminan hari tua, Kepala Biro Humas BKN, Paryono, memberikan jawaban seperti ini.
"Klo dlm UU ASN memang pppk tidak mendapat uang pensiun bulanan," kata Paryono kepada Warta Kota.
Namun, ujar Paryono, pensiun bulanan untuk PPPK sangat mungkin untuk diberikan, tetapi perlu diatur lebih lanjut.
Sementara itu, terkait kontrak PPPK, Bima menerangkan bahwa PPPK tidak akan diputus kontraknya secara semena-mena.
Baca juga: Berikan SK kepada 356 CPNS, Wali Kota Depok : Wajah Pemerintahan Melekat Pada Diri Tiap CPNS
"Saya kira tidak perlu ada kekuatiran bagi PPPK untuk diberhentikan dengan semena-mena. Akan ada autran yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa ketakutan PPPK sama dengan tenaga honorer adalah tidak benar.
"PPPK adalan ASN yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan publik," ujar BIma.
Perjanjian kerja yang ditandatangani PPPK adalah perjanjian target kinerjanya.