Berita Nasional

Lapas Gunungsindur Terapkan Penjagaan Ketat Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Densus 88 Diterjunkan

Lapas Khusus II A Gunungsindur menerapkan pengamanan ekstra dan berkoordinasi dengan elemen lainnya.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Feryanto Hadi
ISTIMEWA
Abu Bakar Baasyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada 8 Januari 2021. Penjagaan ketat akan diterapkan pihak lapas dan kepolisian 

Iim mengungkap kondisi ayahandanya saat ini cukup baik untuk orang tua dengan usia 83 tahun.

Namun memang Abu Bakar Ba'asyir sempat sakit hingga Iim menjenguknya di rumah sakit.

"Orang dengan usia 83 tahun di penjara, orang di rumah saja sakit-sakitan di usia segitu," jelasnya.

"Kalau dibilang sehat ya tidak sehat, tapi kalau dibilang sakit tidak dirawat," imbuhnya.

Atas kondisi tersebutlah pihak keluarga membatasi pertemuan dengan orang lain agar kesehatan Abu Bakar Baasyir terjaga.

Bahkan untuk berdakwah pun hanya akan dilakukan sesuai kondisi kesehatannya.

"Berdakwah sesuai kemampuannya," jelas Iim. 

Hal senada juga dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto mengungkapkan kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB).

Hal itu menyusul kabar akan dibebaskannya Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pekan ini yakni Jumat, 8 Januari 2021.

"Saat ini, ABB kondisinya sehat di sel blok khusus (teroris) Blok D Lapas Gunung Sindur," kata Mujiarto kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Dia menjelaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir sebelumnya telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Selasa (24/11/2020).

4. Polisi ancam bubarkan massa jika lakukan penyambutan

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengimbau masyarakat untuk tidak menyambut kedatangan Abu Bakar Baasyir.

Dia mengancam akan membubarkan massa jika terjadi kerumunan.

"Pertama imbauan. Kedua kalau tidak mau kita lakukan pembubaran. Dan kemudian kita tegakkan hukum yang ada, baik Peraturan Daerah maupun hukum tentang karantina kewilayahan," terang Bambang kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved