Berita Jakarta
Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi, Polisi Rupanya Belum Tetapkan Sanksi Tilang Bagi Pemilik Kendaraan
Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi, Polisi Rupanya Belum Tetapkan Sanksi Tilang Bagi Pemilik Kendaraan. Berikut Alasannya
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Aparat kepolisian belum akan menerapkan sanksi tilang kepada para pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Pasalnya proses sosialisasi masih gencar dilakukan kepada masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Perlu ditekankan untuk penegakan hukum tilang tidak diberlakukan dulu karena masih sosialisasi ke masyarakat,” ungkap Fahri, di Jalan Pemuda, Rabu (6/1/2021).
Fahri menambahkan sosialisasi seperti kegiatan uji emisi gratis kepada pemilik kendaraan akan terus dilakukan hingga 21 Januari 2021. Namun bisa saja sosialisasi semacam ini diperpanjang.
Baca juga: Webinar Ajinomoto dan Pergizi Pangan, Ini Cara Kendalikan Asupan Garam Agar Tetap Sehat saat Pandemi
“Tapi kalau dirasa masyarakat belum masif masalah emisi gas buang kami akan lakukan perpanjangan sosialisasi,” ungkapnya.
Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan.
Baca juga: Sambut Musim penghujan, Lima Pompa Pengendali Banjir Dipasang di Empat Titik Wilayah Jakarta Pusat
“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.
Adapun penegakan hukum di jalan mengenai sanksi mengacu kepada Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Denda yang dikenakan maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu mobil. (jhs)