Bikin SIM dan Perpanjangnya Kini Gratis, Berikut Ini Penjelasan Korlantas

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan dengan sejumlah pertimbangan dan berikut penjelasan dari Korlantas Polri untuk pelaksanaannya.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Sejumlah warga usai melakukan pembuatan SIM gratis, Jumat (18/8). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan dengan sejumlah pertimbangan dan berikut penjelasan dari Korlantas Polri untuk pelaksanaannya.

Kebijakan menggratiskan SIM merupakan bagian dari peraturan yang memungkinkan masyarakat kini dapat menikmati 31 jenis layanan publik di lingkungan Polri secara cuma-cuma.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif ataf Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Ada Peluang Bagi Warga Miskin Bisa Bikin SIM Gratis, Berikut Ini Tata Cara dan Biaya Pembuatan SIM

Aturan tersebut memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.

Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Rabu 12 Agustus, Cuma STNK Kedaluwarsa Maksimal 11 Bulan

Dengan begitu, PP tersebut memungkinkan digratiskannya layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Penjelasan Korlantas

Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, dalam PP terbaru tersebut, khususnya Pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.

Ketentuan itu akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Rabu 12 Agustus, Cuma STNK Kedaluwarsa Maksimal 11 Bulan

Namun, dia mengatakan bahwa layanan gratis tersebut bukan khusus diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Djati, dilansir dari Kompas TV pada Senin (4/1/2020).

Adapun, Djati mengatakan, yang dimaksud "pertimbangan tertentu" dalam Pasal 7 Ayat (1) terkait gratisnya biaya layanan publik itu antara lain dalam kegiatan atau kondisi tertentu.

Baca juga: VIDEO Sepeda Motor Wajib Uji Emisi untuk Perpanjang STNK, Rencana Diberlakukan Tahun 2021

Ketentuan itu adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

"PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Djati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved