Bikin SIM dan Perpanjangnya Kini Gratis, Berikut Ini Penjelasan Korlantas
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan dengan sejumlah pertimbangan dan berikut penjelasan dari Korlantas Polri untuk pelaksanaannya.
Adapun, bunyi Pasal 7 Ayat (1) pada PP tersebut adalah: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
Bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat pertimbangan tertentu sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas Polri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/06313901/buat-dan-perpanjang-sim-bisa-gratis-ini-penjelasan-korlantas-polri?page=all#page2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170818pelayanan-sim-gratis-evi-sumringah-lulus-tes1_20170818_174329.jpg)