Otomotif
Ada Peluang Bagi Warga Miskin Bisa Bikin SIM Gratis, Berikut Ini Tata Cara dan Biaya Pembuatan SIM
Ada kabar gembira bagi warga miskin, yakni adanya peluang bagi warga miskin bisa bikin SIM gratis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi warga miskin, diketahui warga miskin bisa bikin SIM gratis.
Peluang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis bagi warga miskin itu kini jadi perbincangan publik saat ini.
Diketahui, pihak pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Bagikan 214 SIM Gratis untuk Tenaga Medis di RS Darurat Wisma Atlet
Baca juga: HUT Bhayangkara ke 74, Satpas SIM Cilenggang Beri SIM Gratis Bagi Warga Berulang Tahun Hari Ini
Baca juga: Petugas Pemulasaran dan Penggali Makam Jenazah Korban Covid-19, Dapat Program SIM Gratis
Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.
Masyarakat yang berhak mendapat SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor