Tahun Baru 2021
Polri Bakal Tangkap Warga yang Nekat Berkerumun Saat Malam Tahun Baru, Lalu Dirapid Test
Sambodo meminta masyarakat untuk dapat berkegiatan di rumah dan tidak berkonvoi di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk penyekatan sendiri, dilaksanakan di 11 titik," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang
11 titik yang akan disekat itu adalah:
1. Ringroad Tegal Alur;
2. Perempatan Pasar Jumat;
3. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur);
4. Layang Univeristas Indonesia (UI);
5. Pos Joglo Raya;
6. Pos LTS Kalideres;
7. Pos Kembangan Raya;
8. Jalan H Namanya Kalimalang;
9. Panasonic Jalan Raya Bogor;
10. Depan Polsek Baru Ceper; dan
11. Harapan Indah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua
Sambodo menyampaikan, penyekatan tersebut bukan untuk menutup Jakarta secara total.
Namun, penyekatan hanya berlaku bagi warga yang melakukan konvoi.
"Yang dimaksud penyekatan kita akan laksanakan sterilisasi, penyaringan artinya bukan menutup kota Jakarta."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias
"Tetapi kita tutup dari konvoi dan orang-orang yang akan diperkirakan tahun baru di Jakarta," jelasnya. (Igman Ibrahim)