FPI Bubar

Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang, FPI Dideklarasikan Front Persatuan Islam

Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang, Front Pembela Islam Dideklarasikan Jadi Front Persatuan Islam

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ratusan anggota Polisi dan TNI geruduk markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Mereka menurunkan baliho serta atribut FPI serta baliho bergambar Imam besar FPI Rizieq Shihab yang masih terpajang di kawasan tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI

Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi tersebut. Selain itu Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham,

Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 31 Desember 2020 Leo Pikiran Obsesif, Aries Terburu-buru, Cancer Butuh Waktu

Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Namun atas pelarangan tersebut, para petinggi dan anggota Front Pembela Islam akhirnya mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Hal itu diungkapkan Munarman yang sebelumnya menjabat Sekertaris Umum Front Pembela Islam, kepada Warta Kota, Kamis (31/12/2020) dinihari.

Bahkan Munarman mengirimkan pernyataan pers tertulis resmi dari Front Persatuan Islam yang sebelumnya adalah Front Pembela Islam.

Baca juga: Sebanyak 150 Tamu Hadiri Pesta Mewah di Rumah Neymar

Demikian pernyataan pers tersebut secara lengkap yang berisi 8 poin utama:

PERNYATAAN PERS

FRONT PERSATUAN ISLAM

ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved