FPI Bubar
Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang, FPI Dideklarasikan Front Persatuan Islam
Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang, Front Pembela Islam Dideklarasikan Jadi Front Persatuan Islam
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI
Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi tersebut. Selain itu Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham,
Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 31 Desember 2020 Leo Pikiran Obsesif, Aries Terburu-buru, Cancer Butuh Waktu
Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Namun atas pelarangan tersebut, para petinggi dan anggota Front Pembela Islam akhirnya mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.
Hal itu diungkapkan Munarman yang sebelumnya menjabat Sekertaris Umum Front Pembela Islam, kepada Warta Kota, Kamis (31/12/2020) dinihari.
Bahkan Munarman mengirimkan pernyataan pers tertulis resmi dari Front Persatuan Islam yang sebelumnya adalah Front Pembela Islam.
Baca juga: Sebanyak 150 Tamu Hadiri Pesta Mewah di Rumah Neymar
Demikian pernyataan pers tersebut secara lengkap yang berisi 8 poin utama:
PERNYATAAN PERS
FRONT PERSATUAN ISLAM
ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik