FPI Bubar

Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang, FPI Dideklarasikan Front Persatuan Islam

Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang, Front Pembela Islam Dideklarasikan Jadi Front Persatuan Islam

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ratusan anggota Polisi dan TNI geruduk markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Mereka menurunkan baliho serta atribut FPI serta baliho bergambar Imam besar FPI Rizieq Shihab yang masih terpajang di kawasan tersebut. 

PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

8. Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut:

- Habib Abu Fihir Alattas

- KH. Tb. Abdurrahman Anwar

- KH. Ahmad Sabri Lubis

- H. Munarman

- KH. Abdul Qadir Aka

- KH. Awit Mashuri

- Ust. Haris Ubaidillah

- Habib Idrus Al Habsyi

- Ust. Idrus Hasan

- Habib Ali Alattas, S.H.

- Habib Ali Alattas, S.Kom.

- H. I Tuankota Basalamah

- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

- H. Baharuzaman, S.H.

- Amir Ortega

- Syahroji

- H. Waluyo

- Joko

- M. Luthfi, S.H.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’malmaulaa wa ni’mannashiir

Jakarta, 15 Jumadil Ula 1442 H/30 Desember 2020.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved