FPI Bubar
Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang, FPI Dideklarasikan Front Persatuan Islam
Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang, Front Pembela Islam Dideklarasikan Jadi Front Persatuan Islam
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.
Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.
2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa
pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.
3. Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.
4. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan
hukum.
5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam
pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat
mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara),tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
Dengan demikian pelarangan
tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.
6. Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi. Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi
legalitas maupun dari segi legitimasi.
7. Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT