Tahun Baru
Warga Dilarang Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Melanggar Bakal Ditangkap
Saat Tahun Baru 2021, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api. Pelanggar aturan ini bakal ditangkap.
Penulis: Joko Supriyanto |
Terakhir, keenam melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kita akan juga membubarkan kerumunan dan juga akan melakukan rapid test kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam artian berkerumun saat malam tahun baru 2021," ucap Sambodo Purnomo Yogo.
Sementara itu, 8 lokasi di Jakarta Utara yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat malam Tahun Baru 2021 bakal ditutup.
Penutupan titik rawan kerumunan itu dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Seluruh Jalan Medan Merdeka Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Penjelasan Wali Kota Jakarta Pusat
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya akan menutup lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga pada saat malam pergantian tahun baru 2021.
“Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan penutupan lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Sigit, Selasa (29/12/2020).
Total ada 8 lokasi yang ditutup pada malam pergantian tahun baru pada Kamis (31/12/2020) dan Jumat (1/1/ 2021) karena bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kedelapan lokasi itu Taman Impian Jaya Ancol, Kawasan Danau Sunter Timur Kecamatan Tanjung Priok.
Kawasan Danau Sunter Barat Kecamatan Tanjung Priok, Taman Waduk Pluit Kecamatan Penjaringan.
Selain itu, Ruang Terbuka Hijau Kalijodo Kecamatan Penjaringan, Jalasena Pantai Maju/Golf Island PIK - Pantai Maju Kecamatan Penjaringan.
Taman Jogging Kelapa Gading Kecamatan Kelapa Gading dan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) Kecamatan Cilincing.