Tahun Baru

Warga Dilarang Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Melanggar Bakal Ditangkap

Saat Tahun Baru 2021, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api. Pelanggar aturan ini bakal ditangkap.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Pesta kembang api di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara, Rabu (1/1/2020). Saat Tahun Baru 2021, warga dilarang menyalakan kembang api untuk mengantisipasi terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Saat Tahun Baru 2021, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api.

Hal itu dikemukakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perayaan Tahun Baru dan menyalakan kembang api akan memancing kerumunan.

Menurut dia, jika ada warga yang menyalakan kembang api, maka petugas akan mengamankan atau menangkap warga tersebut.

"Kemarin dari jajaran intelijen juga sudah menyampaikan pelarangan penggunaan kembang api yang 2 inch keatas. Jika ada yang menyalakan kembang api tentu akan kita tangkap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Ini 11 Titik Penyekatan di Pintu Masuk Jakarta Saat Malam Tahun Baru, Pelanggar Disuruh Putar Balik

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada jajaran polres untuk merazia kembang api.

"Polres sudah melakukan razia semuanya. Karena ketentuan itu sudah jelas batasannya 2 inch lebih itu tentu melanggar aturan," kata Yusri Yunus.

Menurut Yusri Yunus, pelarangan itu sebagai upaya untuk mencegah kerumunan orang.

Jika ada warga menyalakan kembang api, kata Yusri Yunus, tentu akan memancing kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan.

"Takutnya nanti malah ada kerumunan lagi warga untuk melihatnya," katanya.

"Harapan kita Masyarakat bersabar dan disiplin bahwa Covid ini sudah merajalela di wilayah DKI Jakarta sehingga kita sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap Yusri Yunus.

Baca juga: Jembatan Layang Summarecon Bekasi Besok Ditutup Sore hingga Malam Tahun Baru

Tutup jalan

Selain melarang menyalakan kembang api, berbagai ruas jalan juga ditutup untuk mencegah kerumunan orang.

Car free night dan crowd free night akan diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur.

Car free night dan crowd free night atau penutupan jalan itu berlaku saat malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kerumunan saat menyambut Tahun Baru 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penutupan ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan baik Polda Metro dan Pemrov DKI Jakarta.

Keputusan itu dibuat saat rapat koordinasi pengamanan malam tahun baru 2021.

"Kita sudah sepakat melakukan berbagai kegiatan dalam hal pengamanan malam tahun baru," kata Sambodo di Polda Metro, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Kerumunan dan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Ditutup

Menurut dia, ada 6 poin pengamanan saat malam tahun baru 2021 nanti.

Pertama, pelaksanaan car free night dan crowd free night di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta yakni di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, dan BKT, Jakarta Timur.

"Dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB," kata Sambodo.

Dia menjelaskan, di kedua ruas jalan tersebut tidak boleh dilintasi kendaraan bermotor, para pesepeda, dan pejalan kaki.

Artinya kawasan Sudirman-Thamrin dan BKT akan steril untuk mengantisipasi terjadi kerumunan.

Kedua, polisi akan melakukan penyekatan di perbatasan kota Jakarta, di antaranya yaitu Ringroad Tegal Alur Jakarta Utara, Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya.

Selanjutnya Perempatan Pasar Jumat, Cileduk Raya (Univ Budi Luhur), Jalan H Naman, Kalimalang, Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.

Layang UI untuk wilayah Depok dan Depan Polsek Batu Ceper untuk wilayah Tanggerang.

Baca juga: Begini Cara Merayakan Tahun Baru yang Aman di Rumah

Ketiga, patroli skala besar akan dilakukan melibatkan TNI, Polri dan Pemrov DKI Jakarta untuk mengantisipasi terjadi kerumunan.

"Nanti juga ada penyekatan dan patroli skala besar yang akan kami lakukan saat malam tahun baru," katanya.

Keempat, melakukan pembubaran saat terjadi kerumunan, kelima melaksanakan rapid test bagi bagi warga yang berkerumun.

Terakhir, keenam melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita akan juga membubarkan kerumunan dan juga akan melakukan  rapid test kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam artian berkerumun saat malam tahun baru 2021," ucap Sambodo Purnomo Yogo.

Sementara itu, 8 lokasi di Jakarta Utara yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat malam Tahun Baru 2021 bakal ditutup.

Penutupan titik rawan kerumunan itu dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Baca juga: Seluruh Jalan Medan Merdeka Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Penjelasan Wali Kota Jakarta Pusat

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya akan menutup lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga pada saat malam pergantian tahun baru 2021.

“Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan penutupan lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Sigit, Selasa (29/12/2020). 

Total ada 8 lokasi yang ditutup pada malam pergantian tahun baru pada Kamis (31/12/2020)  dan Jumat (1/1/ 2021) karena bisa berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Kedelapan lokasi itu Taman Impian Jaya Ancol, Kawasan Danau Sunter Timur Kecamatan Tanjung Priok.

Kawasan Danau Sunter Barat Kecamatan Tanjung Priok, Taman Waduk Pluit Kecamatan Penjaringan. 

Selain itu, Ruang Terbuka Hijau Kalijodo Kecamatan Penjaringan, Jalasena Pantai Maju/Golf Island PIK - Pantai Maju Kecamatan Penjaringan.

Taman Jogging Kelapa Gading Kecamatan Kelapa Gading dan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) Kecamatan Cilincing. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved