Berita Jakarta

Aiptu Imam Bisa Jadi Tersangka Jika Ada Bukti Baru Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasar Minggu

Kasus kecelakaan di Pasar Minggu yang menewaskan seorang wanita masih diselidiki petugas.

Penulis: Joko Supriyanto |
Istimewa
Tangkapan layar mobil Hyundai milik tersangka kasus kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU -  Kasus kecelakaan di Pasar Minggu yang menewaskan seorang wanita masih diselidiki petugas.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Saat ini, polisi telah menetapkan tersangka, Handana Riadi (25) pemilik mobil Hyundai yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, tak menutup kemungkinan Aiptu Imam Chambali bisa dijadikan tersangka jika ditemukan bukti baru karena kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang tewas.

Baca juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Minggu: Tersangka Buat Laporan Terkait Dugaan Pemukulan

Baca juga: Lima Orang Saksi Diperiksa Terkait Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Polisi Bakal Cari Saksi lagi

"Status polisinya saat ini memang masih sebagai saksi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/12/2020).

"Tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Saat ini,  status Aiptu Imam masih menjadi saksi dalam kasus kecelakaan di Pasar Minggu tersebut.

Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus kecelakaan tersebut dan ada penambahan saksi baru.

Aiptu Imam juga sudah menjalani pemeriksaan dan saksi-saksi lainnya yang mencapai 5 saksi.

"Nah ini kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," katanya.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai TSK Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Pengemudi Hyundai Ngaku Sempat Dipukul

Baca juga: Pengendara Hyundai Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Jakarta Selatan

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) pukul 11.00 WIB.

Saksi mata bernama Syarif mengatakan, kecelakaan dipicu pertengkaran antara seorang polisi dan pengendara mobil lainnya.

Keduanya saling cekcok lantaran kendaraan mereka saling senggol.

Anggota polisi yang merasa kesal mengejar pemuda tersebut hingga terjadi kecelakaan. Menurut saksi mata, anggota polisi itu mengenakan seragam dinas.

Atas kejadian itu, seorang wanita tewas akibat tertabrak dalam insiden tersebut.

Korban tertabrak oleh kendaraan Inova yang dikemudikan Aiptu Imam. Hingga saat ini polisi terus menyelidiki kasus tersebut. 

Baca juga: Kejar-kejaran dengan Polisi hingga Sebabkan Kecelakaan Maut, Karyawan BUMN Terancam Bui 12 Tahun

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Selidiki Latar Belakang Terjadinya Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, membuat laporan polisi terkait dugaan pemukulan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka kecelakaan di Pasar Minggu, Handana Riadi (25) telah membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan itu berkaitan bantahan dirinya terkait sejumlah fakta dari penyelidikan polisi di lapangan dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan itu.

Handana mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas itu berawal dari pemukulan yang dialaminya dan dilakukan  Aiptu Imam Chambali.

"Kemarin HR (Handana Riadi-Red) baru buat visum dan LP," kata Budi, Senin (28/12/2020)

Saat ini, kata Budi, penyidik sedang meminta keterangan Handana Riadi sebagai saksi pelapor.

"Waktu HN datang ke Polres minta pengantar visum, dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres. Ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan HR sebagai pelapor," ucapnya.

Baca juga: Berawal dari Kebut-kebutan Mobil, Berikut Kronologis Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Versi Korban

Baca juga: Salshabilla Adriani Trauma Setir Mobil setelah Alami Kecelakaan Mobil Beruntun di Kemang

Menurut Budi, saat ini Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa pegawai bank BUMN, Handana Riadi, di sel tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Handana akan diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Aiptu Imam Chambali.

Saat ini Handana sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Tadi penyidik sudah datang ke Polda Metro Jaya," katanya.

Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan meminta pendampingan kuasa hukum.

Nantinya pemeriksaan Handana Riadi akan dilakukan bersama penasehat hukum.

"Yang bersangkutan meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan yang bersangkutan."

"Jadi nanti dilihat hasil koordinasi penyidik dengan kuasa hukum pelapor," ucapnya.

Membantah

Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka Handana Riadi tak membantah fakta-fakta dari polisi di lapangan dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan itu.

Handana mengakui dirinya sengaja menyerempet mobil untuk menghentikan mobil Imam Chambali.

"Tersangka mengaku berusaha menghentikan mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC," kata Sambodo.

Sambodo menerangkan, tersangka kesal dan ingin meminta Imam bertanggung jawab karena telah memukulnya saat terlibat adu mulut. 

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pemukulan itu dilakukan Imam di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan.

"Dengan tujuan meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku dipukul oleh Aiptu IC," kata Sambodo. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved