Berita Jakarta
Pengendara Hyundai Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Jakarta Selatan
Pengendara mobil kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengendara mobil kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan satu pengendara motor bernama Pingkan Lumintang tewas di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan pengemudi mobil Hyundai B 369 HRH bernama Handana Riadi Hanindyoputro sebagai tersangka.
"Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo dalam konferensi nsi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Selidiki Latar Belakang Terjadinya Kecelakaan Maut di Pasar Minggu
Baca juga: Berawal dari Kebut-kebutan Mobil, Berikut Kronologis Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Versi Korban
Sambodo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Menurutnya, sejumlah bukti tersebut menyimpulkan bahwa kronologi awal terjadi kecelakaan maut itu ditengarai mobil Hyundai sengaja menyenggol mobil Toyota Inova saat dikendarai Aiptu Imam Chambali.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Inova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H."
"Oleh karena itu penetapan H sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti," katanya lagi.
Baca juga: Kecelakaan Truk Terguling di Tambun, Pengendara Motor Anggota TNI Meninggal Dunia
Baca juga: Salshabilla Adriani Trauma Setir Mobil setelah Alami Kecelakaan Mobil Beruntun di Kemang
Seperti diwartakan sebelumnya, satu unit mobil Toyota Inova silver dengan nomor polisi B 2159 SIJ menghantam tiga pengendara sepeda motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/ 2020).
Saksi sekaligus korban, Muhamad Syarif (40) mengatakan, peristiwa bermula dari mobil bernopol B 2159 SIJ dikendarai Imam Chambali mengejar dengan kecepatan penuh Hyundai B 369 HRH hitam yang dikendarai Handana Riadi Hanindyoputro.
Namun, Syarif mengaku tak mengetahui kronologi awal terjadinya kejar-kejaran dua mobil tersebut dengan kecepatan penuh.
Menurutnya pengendara mobil Toyota Inova itu merupakan anggota polisi.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Artis Shalsabilla Tabrak 2 Mobil di Kemang, Saksi: Dia Kelihatan Nge-fly
Baca juga: Kalangan Usia Produktif Mendominasi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bekasi
"Jadi yang Polisi (pengemudi mobil Toyota Inova-Red) dipepet terus sama mobil hitam itu."
"Saya kan di belakang dua mobil itu, enggak lama mobil si polisi ngejar mobil hitam itu dan turun langsung bilang kamu mepet saya mau bikin kecelakaan saya kamu," kata Syarif kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
"Terus warga pada belain itu polisi, karena pengendara mobil hitam ini arogan. Saya juga akhirnya turun dari motor ikut melerai saya bilang minta maaf sana kan kamu (pengendara mobil hitam-Red)," ujarnya.