Kriminalitas
Kejar-kejaran dengan Polisi hingga Sebabkan Kecelakaan Maut, Karyawan BUMN Terancam Bui 12 Tahun
Sambodo mengatakan penetapan tersangka itu didapati pihaknya dari sejumlah bukti yang ditemukan saat melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP)
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Polisi tetapkan satu tersangka pengemudi mobil terkait kecelakaan maut yang menewaskan satu pengendara motor bernama Pinkan Lumintang di Jalan Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 25 Desember 2020 siang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan pengemudi mobil Hyundai dengan nomor polisi (Nopol) B 369 HRH bernama Handana Riadi Hanindyoputro.
Handana merupakan karyawan salah satu bank milik BUMN.
"Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Heboh Perawat dan Pasien Sesama Jenis Lakukan Hubungan Terlarang di RSD Wisma Atlet, Sedang Diusut
Baca juga: Pilkada DKI Tak Lama Lagi, Tokoh Betawi Diminta Berani Calonkan Diri sebagai Pemimpin Daerah
Sambodo mengatakan penetapan tersangka itu didapati pihaknya dari sejumlah bukti yang ditemukan saat melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Menurutnya sejumlah bukti tersebut menyimpulkan bahwa kronologi awal terjadinya kecelakaan maut itu ditengarai mobil Hyundai yang dengan sengaja menyenggol mobil Toyota Inova saat dikendarai oleh Aiptu Imam Chambali.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh disrempetnya mobil Inova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H. Oleh karena itu penetapan H sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti," jelasnya.
Baca juga: Ditertawakan usai Salah Sebut Gurun Sahara di Arab, Ferdinand Hutahaen Berdalih Sengaja Bikin Ramai
Baca juga: Aktivis ProDem: Lahan untuk Ibadah Diributin, Jutaan Hektar untuk Memperkaya Taipan Malah Disubsidi
Menurut Sambodo, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.
Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam. "Di mana kerusakan pada kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver terjadi bekas senggolan ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," ujar dia.
Kepada polisi, HRH telah mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC. Penyebab Cekcok sendiri karena tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan. HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC.
Baca juga: Beda Usia 10 tahun, Guru Dinikahi Mantan Murid, Bunga Cinta Tumbuh saat Acara Gerak Jalan di Sekolah
"Setelah penyidik memperlihatkan CCTV, tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya pengakuan dari HRH dirinya telah dipukul oleh Aiptu IC," paparnya.
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.
Keterangan saksi
Diwartakan sebelumnya, satu unit mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi (nopol) B 2159 SIJ menghantam tiga pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 25 Desember 2020 siang.
Baca juga: Pasar Induk Cibitung Direvitalisasi Tahun 2021, Diperkirakan Telan Anggaran Rp 190 Miliar
Saksi sekaligus korban, Muhamad Syarif (40) mengatakan peristiwa bermula dari mobil bernopol B 2159 SIJ yang dikendarai Imam Chambali mengejar dengan kecepatan penuh sebuah mobil lain bermerek Hyundai nopol B 369 HRH warna hitam saat dikendarai Handana Riadi Hanindyoputro.