VIDEO Polisi Ringkus Dokter Gadungan, Tipu Pasien Hingga Ratusan Juta

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berumur 23 tahun ini, pelaku penipuan yang menyamar sebagai dokter.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Murtopo
Dok Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Dokter gadungan berinisial MW diringkus Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2020). Dokter gadungan ini menipu 4 perempuan dan memerasnya hingga ratusan juta rupiah. 

Diduga peralatan itu sengaja dibeli pelaku untuk kelabui korban-korbannya.

"Namun pelaku mengaku gunakan barang-barang itu untuk kelabui wanita yang dikenalnya bukan untuk membuka praktik," papar Heru dikonfirmasi Minggu (27/12/2020).

Polisipun sudah memeriksa pria berusia 23 tahun itu dan sejumlah barang bukti salah satunya handphone MW.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Bom Molotov Dilempar ke Halaman Masjid di Cengkareng

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan bahwa korban pria itu mencapai empat wanita.

Disitu MW menipu para wanita dengan mengaku sebagai dokter.

Bukan hanya mengaku sebagai dokter, MW juga meminta uang kepada korbannya.

"Pelaku beralasan membuka usaha di tengah Pandemi Covid-19 sehingga butuh uang untuk membeli APD dan sebagainya," tutur Heru.

Apabila ditotal MW sudah memeras empat wanita dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Namun aksinya mulai terhenti saat seorang wanita sadar ketika hendak diajak menikah. 

Wanita yang mengaku sudah mengeluarkan uang Rp80 juta itu menyelidiki identitas asli MW.

Disitulah identitas asli MW terbongkar dan dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam penyelidikan lebih lanjut pelaku ternyata hanya lulusan SD. Karena hanya ijazah itu yang diberikan kepada aparat kami," terang Heru.

Berdasarkan pengakuan MW, ia memang sengaja menjadi dokter gadungan agar dapat kelabui wanita.

Biasanya ia menggunakan aplikasi biro jodoh seperti Tinder untuk menjerat wanita-wanita kesepian.

Disitu MW mengaku sebagai dokter dan menjerat korban. Bahkan satu korban terpedaya hingga membayar kost-kostan dan pemenuhan kehidupan sehari-hari MW.

"Jadi saya imbau untuk warga agar berhati-hati atas kejahatan lewat media sosial. Sebab bukan kali ini saja kejahatan ini terjadi di Indonesia," imbau Heru.

Atas perbuatannya MW disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (m24/Angga Bhagya Nugraha)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved