VIDEO Polisi Ringkus Dokter Gadungan, Tipu Pasien Hingga Ratusan Juta

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berumur 23 tahun ini, pelaku penipuan yang menyamar sebagai dokter.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Murtopo
Dok Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Dokter gadungan berinisial MW diringkus Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2020). Dokter gadungan ini menipu 4 perempuan dan memerasnya hingga ratusan juta rupiah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Seorang dokter gadungan ditangkap pihak kepolisian karena memeras uang hingga ratusan juta rupiah.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berumur 23 tahun ini, pelaku penipuan yang menyamar sebagai dokter.

Pelaku menggasak hingga ratusan juta dari perempuan yang diperdaya lewat aplikasi Tinder dan Tantan.

Polisi menggeledah kamar kost, dan menemukan sejumlah peralatan kedokteran.

Baca juga: Waspada Dokter Gadungan Lewat Tinder dan Tantan, Berhasil Lecehkan dan Tipu Wanita Rp 169 Juta

Di antaranya stetoskop, obat-obatan, baju dinas dan identitas dokter yang dipalsukan.

"Kita tangkap seorang dokter gadungan yang mengelabui korban hingga ratusan juta rupiah", ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat rilis di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2020).

Dalam pengakuannya, pelaku menjaring korban melalui aplikasi kencan Tinder dan Tantan.

Dalam aplikasi tersebut pelaku memampang foto dengan atribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.

Baca juga: DAMPAK Vaksin Virus Corona, Sejumlah Dokter Alami Alergi Parah setelah Disuntik Moderna dan Pfizer

Hanya lulusan SD

Dokter gadungan yang beraksi di Tinder ternyata hanya lulus Sekolah Dasar (SD). 

Hal itu diketahui usai polisi meringkus pelaku berinisial MW di kos-kosannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tentang penggelapan dan penipuan yang menimpa seorang wanita.

Dari laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku MW di kos-kosannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: KRONOLOGI Detik-detik Sekuriti Hotel Aniaya Dokter Ranisa di Palmerah, Berawal dari Tanya Lokasi

Saat digeledah, kamar kos pelaku dipenuhi peralatan dokter. Misalnya saja seperti jas dokter dan stetoskop.

Diduga peralatan itu sengaja dibeli pelaku untuk kelabui korban-korbannya.

"Namun pelaku mengaku gunakan barang-barang itu untuk kelabui wanita yang dikenalnya bukan untuk membuka praktik," papar Heru dikonfirmasi Minggu (27/12/2020).

Polisipun sudah memeriksa pria berusia 23 tahun itu dan sejumlah barang bukti salah satunya handphone MW.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Bom Molotov Dilempar ke Halaman Masjid di Cengkareng

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan bahwa korban pria itu mencapai empat wanita.

Disitu MW menipu para wanita dengan mengaku sebagai dokter.

Bukan hanya mengaku sebagai dokter, MW juga meminta uang kepada korbannya.

"Pelaku beralasan membuka usaha di tengah Pandemi Covid-19 sehingga butuh uang untuk membeli APD dan sebagainya," tutur Heru.

Apabila ditotal MW sudah memeras empat wanita dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Namun aksinya mulai terhenti saat seorang wanita sadar ketika hendak diajak menikah. 

Wanita yang mengaku sudah mengeluarkan uang Rp80 juta itu menyelidiki identitas asli MW.

Disitulah identitas asli MW terbongkar dan dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam penyelidikan lebih lanjut pelaku ternyata hanya lulusan SD. Karena hanya ijazah itu yang diberikan kepada aparat kami," terang Heru.

Berdasarkan pengakuan MW, ia memang sengaja menjadi dokter gadungan agar dapat kelabui wanita.

Biasanya ia menggunakan aplikasi biro jodoh seperti Tinder untuk menjerat wanita-wanita kesepian.

Disitu MW mengaku sebagai dokter dan menjerat korban. Bahkan satu korban terpedaya hingga membayar kost-kostan dan pemenuhan kehidupan sehari-hari MW.

"Jadi saya imbau untuk warga agar berhati-hati atas kejahatan lewat media sosial. Sebab bukan kali ini saja kejahatan ini terjadi di Indonesia," imbau Heru.

Atas perbuatannya MW disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (m24/Angga Bhagya Nugraha)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved