Selasa, 5 Mei 2026

Kriminalitas

Waspada Dokter Gadungan Lewat Tinder dan Tantan, Berhasil Lecehkan dan Tipu Wanita Rp 169 Juta

Waspada Dokter Gadungan, Berhasil Tipu Wanita Hingga Sebesar Rp 169 Juta Lewat Aplikasi Tinder dan Tantan. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Aplikasi kencan Tinder(TheVerge) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Dokter gadungan yang mencari korban di Tinder dan Tantan diringkus polisi. Dokter gadungan bernama Oliver itu telah menipu korbannya hingga ratusan juta dengan modus Pandemi Covid-19.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Egy Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan adanya penipuan bermodus perkenalan lewat media sosial.

Seorang wanita mengaku ditipu dari seorang pria hingga keluarkan uang Rp 169 juta.

Wanita itu diperdaya setelah berkenalan dengan pria yang mengaku sebagai dokter. Perkenalan dilakukan lewat aplikasi Tinder dan Tantan.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku yang tertangkap di kos-kosan di wilayah Cempaka Putih," ucap Egy Irwansyah saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).

Ketika diselidiki lebih lanjut pelaku bukanlah seorang dokter. Lewat aplikasi Tinder dan Tantan pelaku kelabui korban dengan menjadi dokter gadungan.

Misalnya saja dengan memampang foto dengan atribut dokter, kartu tanda pengenal dokter dan stetoskop.

"Dalam aplikasi itu seolah-olah dia itu dokter padahal dia bukan dokter. Korban tidak hanya dikuras uangnya saja ada kemungkinan juga alami pelecehan seksual," terangnya.

Baca juga: Main HP di Pinggir Jalan, Daswa Dihampiri Begal Bersenjata Tajam pada Malam Natal

Si dokter gadungan diduga sudah menyasar dan menipu banyak wanita lewat aplikasi tersebut.

Sebab dokter gadungan itu sudah beraksi sejak tahun 2019.

Biasanya, modus dokter gadungan saat menguras harta korban ialah dengan meminta bantuan kalau pelaku butuh dibelikan baju Alat Pelindung Diri (APD) dan biaya berobat.

Baca juga: Percepat Pemulihan Pariwisata-Ciptakan Lapangan Kerja, Sandi Dorong Pemda se-Indonesia Terapkan K4

"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang mereka," paparnya.

Padahal selama ini pelaku diketahui tidak pernah membeli perlengkapan APD. Justru uang itu digunakan untuk kehidupan sehari - hari.

Pelaku juga sering lakukan video seks dengan korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 5 tahun penjara. (m24)

 
 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved