Virus Corona

Haruskah Rapid Test Antigen di Stasiun Keberangkatan? Begini Penjelasan Lengkap PT KAI

Banyak calon penumpang kereta jarak jauh yang bingung soal pelaksanaan rapid test antigen

Tribunnews/Jeprima
PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum menerapkan persyaratan rapid test antigen seperti di bandara namun masih menggunakan rapid test antibodi. 

Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dilakukan jika ingin melakukan rapid test antigen di stasiun.

"Pelanggan diharuskan menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking yang sudah dibayarkan," ucap Joni.

Joni juga mengingatkan, masyarakat disarankan untuk melakukan rapid test antigen satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

Hal tersebut tidak lain adalah untuk mencegah keterlambatan.

Soal syarat rapid test antigen penumpang KA jarak jauh Berdasarkan rilis di laman resmi KAI, mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemeriksaan rapid test antigen di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020). 
Pemeriksaan rapid test antigen di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020).  (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Selain itu, juga Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Rapid Test Antigen Seharga Rp 125.000, Ini yang Disiapkan

Mulai Selasa (22/12/2020) hari ini penumpang kereta api harus rapid test antigen seharga Rp 125.000, ini yang perlu disiapkan.

Mulai hari ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen mulai Selasa (22/12/2020) hari ini.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved