Pencabulan

Selama 3 Tahun Guru Penjaskes Cabuli Murid SMP di Jakbar, KPAI Desak Polisi Kenai Pasal Berlapis

Selama 3 tahun guru Penjaskes cabuli murid SMP di Jakbar, Komisioner KPAI desak polisi agar pelaku dikenai pasal berlapis

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Selama 3 Tahun Guru Penjaskes Cabuli Murid SMP di Jakbar, KPAI Desak Polisi Kenai Pasal Berlapis. Tampak guru penjaskes yang cabuli murid SMP selama tiga tahun ikuti acara rilis setelah diringkus polisi Jumat (25/12/2020). 

"Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Diduga S melakukannya berulang kali dengan anak-anak yang berbeda.

Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Fokus Cegah Kejahatan Berbasis Komunitas di Jakarta pada 2021

Sementara itu pihak polisi juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan psikis dan fisik ketiga korban.

Korban Pencabulan Pegawai RPTRA Meruya Utara Diduga Lebih dari Satu

Polsek Kembangan menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lainnya dalam kasus predator anak di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.

"Sementara ini baru satu korban. Tapi kami akan dalami lagi jika ada korban lainnya," ujar Imam ditemui di Mapolsek Kembangan Rabu (18/11/2020).

Imam memastikan, bila ada korban baru maka pihaknya akan menambah hukuman bagi pelaku.

Baca juga: VIDEO Tindak Asusila Terjadi di RPTRA, Pelakunya Ternyata Sosok Berprestasi dan Rajin

Saat ini pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Maka dari itu, Imam meminta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan.

Terlebih jika anak-anak bergaul dengan rekan tidak sebaya.

"Dan apabila anak punya handphone. Maka cek secara berkala. Karena kasus ini pun beranjak dari hal tersebut," imbaunya.

Baca juga: Komnas PA Sayangkan RPTRA Jadi Lokasi Pencabulan, Harus Ada Screening Ketat Pegawai

Diketahui sebelumnya pegawai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ketahuan cabuli remaja pria berinisial AA (14).

Kasus itu terungkap saat ibu korban memeriksa pesan what's app anaknya. Di dalam pesan what's app, pelaku ML (46) mengajak tindakan asusila terhadap AA.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved