Pencabulan
Selama 3 Tahun Guru Penjaskes Cabuli Murid SMP di Jakbar, KPAI Desak Polisi Kenai Pasal Berlapis
Selama 3 tahun guru Penjaskes cabuli murid SMP di Jakbar, Komisioner KPAI desak polisi agar pelaku dikenai pasal berlapis
Penulis: Desy Selviany |
Hal itu diatur dalam undang-undang bahwa pelaku pencabulan dapat diumumkan identitasnya setelah hakim mengetok palu putusan.
Predator Seks Diringkus di Grogol, Jadikan PAUD Tempat Pelecehan, Ini Kronologinya
Seorang suami guru PAUD manfaatkan situasi untuk cabuli tiga anak di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pihak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa pihaknya telah amankan pelaku pencabulan berinisial S.
"Kami mendapatkan laporan tiga anak di Grogol Petamburan alami pelecehan seksual oleh pria berusia 55 tahun berinisial S," ujar Audie dalam keterangan persnya Jumat (25/12/2020).
Tempat kejadian perkara (TKP) kata Audie adalah sebuah rumah yang dijadikan PAUD.
Istri pelaku merupakan seorang guru PAUD sehingga rumahnya kerap disambangi anak-anak.
Momen itulah yang menjadikan S untuk melecehkan anak-anak.
Baca juga: Penyediaan Paket Bansos DKI Dianggap Tak Mudah dari Pengepakan hingga Pendistribusian
Satu per satu, anak-anak itu diajak bermain oleh S di sebuah ruangan.
Kemudian predator anak itu melakukan aksi bejatnya tanpa diketahui orang.
Sampai kemudian ada tiga anak yang diketahui menjadi korban pelecehan S.
Baca juga: Jasa Marga Terapkan Protokol Kesehatan di Rest Area untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Mereka berinisial MJ (10), MA (5), dan SP (5).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak.
Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.
Baca juga: DKI Kembali Raih Penghargaan sebagai Kota Peduli HAM dari Kemenkumham