Virus Corona Jabodetabek

Digugat karena akan Beri Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Pemprov DKI:Belum ada Pemberitahuan dari MA

Dalam Perda tersebut diatur bahwa masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

Editor: Mohamad Yusuf
Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Petugas menurunkan Vaksin Covid-19 buatan Sinovac di tempat penympanan vaksin di Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung. pada Senin (7/12/2020) dini hari. 
Sumber: Kompas.com
Halaman 0/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved