Virus Corona Jabodetabek

Digugat karena akan Beri Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Pemprov DKI:Belum ada Pemberitahuan dari MA

Dalam Perda tersebut diatur bahwa masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

Editor: Mohamad Yusuf
Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Petugas menurunkan Vaksin Covid-19 buatan Sinovac di tempat penympanan vaksin di Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung. pada Senin (7/12/2020) dini hari. 

Kuasa hukum Happy, Victor Santoso Tandasia, mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan karena isi pasal tersebut bersifat memaksa.

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19 karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Victor menjelaskan, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon, mengingat denda bisa juga dikenakan kepada keluarga pemohon.

Selain itu, ketentuan norma Pasal 30 tersebut tidak menjelaskan bahwa setelah membayar denda, seseorang tidak akan kembali dipaksa melakukan vaksin di kemudian hari.

Diberi Sanksi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis (24/12/2020).

"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," tutur Wiku.

Baca juga: Lahan Markaz Syariah di Bogor Milik PTPN, FPI Mengaku Beli dari Petani, Diminta Segera Kembalikan

Pemerintah, menurut Wiku, akan terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.

Terutama, mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.

"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 7.199 Jadi 692.838 Orang

"Sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," katanya.

Wiku mengatakan, pemerintah memastikan vaksin Covid-19 yang digunakan masyarakat Indonesia aman.

Vaksin juga efektif dalam melawan infeksi SARS-CoV-2.

Baca juga: Said Didu Minta Maaf Soal Cuitannya di Twitter, Pelapor Pertimbangkan Cabut Laporan

"Selain minim efek samping, tentunya juga vaksin yang digunakan halal," ucap Wiku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved