Virus Corona Jabodetabek
Digugat karena akan Beri Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Pemprov DKI:Belum ada Pemberitahuan dari MA
Dalam Perda tersebut diatur bahwa masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat menggugat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI ke Mahkamah Agung (MA).
Di mana dalam Perda tersebut diatur bahwa masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, hingga kini Pemprov DKI Jakarta mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai gugatan perda dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat, Farah Puteri Nahlia, Anggota DPR Putri Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
Baca juga: Tsamara PSI: Jangankan Dimusuhi Anggota DPRD DKI, Dimusuhi Satu Republik pun Kami Siap
Baca juga: Penembakan Laskar FPI Janggal, Fadli Zon: Dibuka Siapa Eksekutor Penembakan, Jangan Disembunyikan!
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap pasal yang mengatur sanksi denda bagi penolak vaksinasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ucap Ariza dalam keterangan video yang diunggah melalui akun Instagram @bangariza, Kamis (24/12/2020).
Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan apa pun, termasuk materi gugatan yang diajukan penggugat.
"Jadi, secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya," ucap dia.
Meski demikian, lanjut Ariza, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati langkah hukum apabila Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut digugat.
Gugatan uji materi terhadap perda tersebut, kata Ariza, merupakan seluruh hak warga negara, khususnya warga DKI Jakarta.
"Karena itu adalah hak setiap warga negara," tutur Ariza.
Dia menegaskan, proses pembuatan perda tersebut sudah sesuai prosedur yang benar, melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta dan para pakar dan ahli.
Namun, jika ada masukan dan kritik dari warga, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta tidak menutup pintu, asalkan ditempuh dengan aturan yang benar.
"Silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi bagi kami Pemprov DKI Jakarta," kata Ariza.
Sebelumnya, seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun Pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.