Berita Jakarta
Pemprov DKI Tunggu Hasil Putusan MA soal Penghapusan Sanksi Rp 5 juta di Perda Covid-19
Pemprov DKI Jakarta belum akan menghapus sanksi denda Rp 5 juta bagi orang yang menolak divaksin Covid-19 meskipun sanksi ini digugat warga.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Perempuan yang berprofesi sebagai advokat itu mengunggat regulasi daerah karena menganggap membebani masyarakat.
Terutama mengenai sanksi denda Rp 5 juta bagi orang yang menolak divaksinasi Covid-19.
Gugatan uji materiil itu telah didaftarkan Happy bersama tiga kuasa hukumnya ke MA pada Rabu (16/12/2020).
Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya meminta MA untuk menguji Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Baca juga: Vaksin Covid-19 yang Sudah Masuk Indonesia Harus Penuhi 2 Syarat Sebelum Digunakan
Baca juga: Lembaga Survei KPN Endus Ada Penggiringan Opini untuk Tolak Vaksin Covid-19 Merek Sinovac
Menurut Vitor Santoso Tandiasa, frasa ‘dan/atau vaksinasi Covid-19’ bertentangan dengan tiga payung hukum yang lebih tinggi.
Payung hukum itu UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Serta UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahmad-riza-patria-bagikan-pengalaman-sembuh-dari-covid-19.jpg)