Penganiayaan

Dokter yang Jadi Korban Aniaya Sekuriti Hotel di Palmerah Ternyata Berprestasi, Nilai UN 10 Besar

Dokter yang jadi korban penganiayaan sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah ternyata berprestasi, nilai UN 10 besar.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Dokter yang jadi korban penganiayaan sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah ternyata berprestasi, nilai UN 10 besar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi (kiri) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Dokter muda perempuan yang jadi korban penganiayaan di Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat ternyata sosok yang berprestasi.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).

Arsya menyebut bahwa dokter Ranisa sudah berprestasi sejak zaman SMA. Di tahun 2014, ia masuk 10 besar tes UN.

Video: Polisi Ungkap Motif Sekuriti Hotel Aniaya Dokter, Dipukul Pakai Kunci Inggris

"Saat ini yang bersangkutan berencana sertifikasi dokter jantung. Tapi karena insiden ini maka hal tersebut tertunda," papar Arsya.

Saat ini kata Arsya, dokter Ranisa masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Harapan Kita.

Baca juga: Dokter Ranisa Larasati Dianiaya Sekuriti Hotel Pakai Kunci Inggis di Palmerah, Begini Kondisinya

Baca juga: Ingin Mantan Suami Bantu Urusi Anak, Nita Thalia Akui Tak Mudah Jadi Janda dan Single Parent

Ia mendapatkan luka di bagian dekat mata, dan tengkorak yang pecah.

Rencananya dokter Ranisa diupayakan untuk menjalani operasi dekat bagian mata kanan dan kepala bagian kirinya.

Sementara ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) AJ melakukan penganiayaan terhadap dokter Ranisa dilandasi upaya perkosaan.

Atas perbuatannya AJ disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Update Dokter Ranisa Dianiaya Sekuriti Hotel Rooftop Pakai Kunci Inggris, Polisi Olah TKP

Ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi juga berencana mensangkakan Pasal 53 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang upaya pemerkosaan.

Diketahui sebelumnya viral video aksi penganiayaan seorang wanita di sebuah ruangan.

Disebutkan kejadian itu menimpa seorang dokter wanita bernama Ranisa yang terjadi di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Update Dokter Ranisa Dianiaya Sekuriti Hotel: Sebelum Dipukul Kunci Inggris, Hendak Dirudapaksa

Akibat insiden itu, Ranisa harus dilarikan ke ICU Rumah Sakit Harapan Kita. Ia menerima luka di bagian kepala akibat dihantam kunci inggris secara bertubi-tubi.

Baju dokter Ranisa Penuh Darah

Sementara itu jaket milik perempuan dokter berinisial RN menjadi barang bukti kasus penganiayaan yang dialaminya.

Baju putih itu dipenuhi darah berasal dari kepala korban RN.

Dokter wanita itu mengalami penganiayaan di Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat.

Dia diduga dianiaya seorang petugas keamanan hotel tersebut berinisial AJ, Minggu (20/12/2020) pukul 06.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi insiden penganiayaan di Hotel Bamboo Inn.

Kemudian, Kanit Kriminal Umum dan Kanit Resmob menyelidiki kasus tersebut.

Saat tiba di lokasi, pihak polisi menemukan tempat kejadian perkara (TKP) sudah dipenuhi bercak darah. 

Polisi juga menemukan kunci inggris bernoda darah.

Baca juga: Benarkah Nikita Mirzani Dalangi Penganiayaan Mantan Manajer Lucinta Luna? Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Dituding Dalang Penganiayaan Isa Zega Mantan Manajer Lucinta Luna, Nikita Mirzani: Berita Sampah!

Barang berupa baju yang dipakai korban saat terjadi penganiayaan yang dialami seorang dokter dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).
Barang berupa baju yang dipakai korban saat terjadi penganiayaan yang dialami seorang dokter dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

Dokter wanita itu dilarikan ke ICU Rumah Sakit Harapan Kita akibat insiden penganiayaan tersebut.

"Dari kejadian tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku AJ. Kurang dari 12 jam pelaku langsung ditangkap," ujar Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).

Pelaku ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, di rumah keluarganya. Sebelumnya, pelaku kabur setelahi memukul dokter RN menggunakan kunci inggris.

Dokter RN dipukul 9 kali di bagian kepala menggunakan kunci inggris.

Penganiayaan itu terjadi di lantai enam hotel yang memang tidak difungsikan oleh pihak hotel.

Atas perbuatannya AJ disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku juga diancam Pasal 53 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang upaya pemerkosaan.

"Sebab dalam hasil penyelidikan selain dianiaya, korban hendak diperas dan diperkosa," kata Audie. 

Selain menangkap AJ, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, baju dengan noda bercak darah, dan kunci inggris yang dipakai untuk aniaya korban.

Baca juga: Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas, 11 Oknum Anggota TNI Dituntut Hukuman Penjara Hingga Pemecatan

Baca juga: Dalang Pemukulan dan Penganiayaan Mantan Manajer Lucinta Luna Terungkap, Pelaku Sebut Nikita Mirzani

Fakta baru

Pelaku penganiayaan AJ sudah menyiapkan kunci inggris sebelum memukul dokter wanita RN itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, pihaknya menemukan fakta baru.

Petugas keamanan Hotel Bamboo Inn itu  merencanakan penganiayaan saat melihat dokter RN berada di basement hotel.

"Setelah digali didapatkan keterangan bahwa dia sudah merencanakan saat lihat korban datang," kata Teuku Arsya, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).

Saat itu, RN bertanya kepada AJ terkait lokasi persis acara yang hendak dihadirinya.

Kemudian AJ menjawab bahwa acara itu diadakan di lantai enam Hotel Bamboo Inn. Padahal, kata Arsya, lantai tersebut kosong karena tidak difungsikan oleh pihak hotel.

Baca juga: Anggota DPD RI Laporkan Kasus Penganiayaan ke Polda Bali, Polisi: Masih Kami Kumpulkan Barang Bukti

Baca juga: Tidak Terima Dituding Lakukan Penganiayaan, Chintami Atmanegara Laporkan Teman Anaknya ke Polisi

Menurut Arsya, AJ sudah berencana berbuat kejahatan kepada RN karena hendak membawa dokter muda itu ke tempat kosong.

"Karena lift harus memakai Id Card maka korban harus ditemani AJ untuk ke lokasi tersebut," kata Arsya.

Namun sebelum menggunakan lift, AJ sempat ke ruang engineering untuk mengambil satu kunci inggris.

Kemudian kunci inggris itulah yang digunakan AJ untuk memukul dokter RN secara bertubi-tubi.

Saat di dalam lift, AJ mulai melecehkan RN. Dia mencoba mencium dokter tersebut.

RN dapat melawan tindakan AJ.  Kemudian saat lift terbuka, AJ menyeret dokter tersebut ke ruangan kosong.

Kemudian AJ berusaha memperkosa RN.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, Chintami Atmanegara Ikut Diperiksa Polisi

Baca juga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Baru Operasi Caesar Ketika Disiksa Suami

Dokter muda itu terus melawan sehingga AJ marah dan melayangkan kunci inggris ke kepala RN.

"Pemukulan menggunakan kunci inggris dilakukan sebanyak sembilan kali," kata Arsya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AJ melakukan tindakan penganiayaan itu secara sadar. Hasil tes urine AJ dinyatakan negatif narkoba.

Sebelumnya, viral video aksi penganiayaan seorang wanita di satu ruangan.

Kejadian itu menimpa seorang dokter wanita yang terjadi di hotel di Palmerah, Jakarta Barat.

Akibat insiden itu, korban dilarikan ke ICU Rumah Sakit Harapan Kita. Dia mengalami luka di bagian kepala akibat dihantam kunci inggris secara bertubi-tubi.   (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved