Penganiayaan
Dokter Ranisa Larasati Dianiaya Sekuriti Hotel Pakai Kunci Inggis di Palmerah, Begini Kondisinya
Dokter Ranisa Larasati dianiaya pakai kunci Inggis oleh sekuriti hotel di Palmerah, mengakibatkan kepalanya terluka.
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Dokter Ranisa Larasati dianiaya pakai kunci Inggis oleh sekuriti hotel di Palmerah, mengakibatkan kepalanya terluka.
Seorang dokter bernama Ranisa Larasati dianiaya Abdul Jabar yang merupakan pegawai sekuriti hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Minggu (20/12/2020) pukul 6.30 WIB.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan kepala sang dokter terluka akibat hantaman kunci inggris.
Video: Polisi Ringkus Calo Surat Hasil Rapid Test di Sekitar Stasiun Senen
“Korban dilarikan ke RS Harapan Kita Jakarta Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Senin.
Arsya mengungkapkan korban adalah dokter yang sedang mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung, yang diselenggarakan di hotel tersebut sejak 18 Desember 2020.
Baca juga: Viral, Debt Collector Aniaya Pengendara di Jalan, Polisi Kini Buru Pelaku
Baca juga: VIDEO Dua Mantan Istri Okan Berdamai, Viviane Maafkan Dugaan Penganiayaan Anaknya oleh Mey Lee
Kemudian pada Minggu pagi, dia bertemu dengan sekuriti hotel, yang memintanya menjalani tes cepat. Namun dokter itu tidak mengindahkan permintaan pelaku.
Sang dokter kemudian menuju “rooftop” hotel untuk mempersiapkan diri di kegiatan yang dia ikuti. Tak lama, pelaku mendatangi dan menghantam dokter itu di bagian kepala dengan kunci inggris.
Korban kemudian berlari ke lantai bawah, karena takut dianiaya dan bertemu dua orang saksi, selanjutnya dilarikan ke RS Harapan Kita Jakarta Barat.
“Kami masih buru pelakunya,” ujar Arsya.
Polisi Periksa Kejiwaan Istri Aniaya Suami hingga Tewas

Petugas Reskrim Polsek Mampang Prapatan memeriksa lokasi tempat kejadian perkara penganiayaan berat dilakukan seorang istri kepada suami di jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 012, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
"Perkembangan penyidikan saat ini tersangka sedang menjalani tes kejiwaan," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Sujarwo mengatakan pemeriksaan kejiwaan membutuhkan waktu sehingga tersangka diinapkan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati untuk pemeriksaan lebih intensif.
Baca juga: Ribut rumah tangga, suami tewas di tangan istri di Jakarta Selatan
Tersangka RK telah dikirim ke RS Bhayangkara Kramatjati Polri sejak Senin (24/8) lalu, hingga hari ini pemeriksaan masih berlanjut.
"Pemeriksaan kejiwaan untuk menguji keterangan tersangka, supaya lebih maksimal tersangka menginap di sana (RS)," kata Sujarwo.
Menurut Sujarwo, pemeriksaan kejiwaan diperlukan supaya mengetahui tentang apa yang menyebabkan tersangka menusuk suaminya Hendra Supena (34) hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Polisi tangkap istri penganiaya suami hingga meninggal di Jaksel
Apakah ada unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perlu untuk mengetahui sisi kejiwaan tersangka yang berstatus istri siri dari korban.
"Supaya lebih tau kejiwaanya," ujar Sujarwo.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara polisi menemukan tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (16/8) pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan jalan Bangka VIII/C RT 013/RW 012, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi tangkap suami aniaya istri hingga tewas di Garut
Dari keterangan tersangka, perkelahian dipicu oleh persoalan rumah tangga. Keduanya kerap cekcok, sehingga berimbas kepada emosi sang suami.
"Pada saat kejadian suami membawa pisau, mengancam tersangka, tapi tidak mengenainya," katanya.
Saat diancam, tersangka merebut pisau tersebut dari tangan korban, lalu korban memukul tersangka, pada saat itu tersangka menusukkan pisau ke dada suaminya secara spontanitas.
"Jadi perencanaan belum ada bukti, kejadian (penusukan) itu seketika saja," kata Sujarwo.
Namun, lanjut Sujarwo, peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban terluka hingga meninggal dunia adalah fakta. Di mana fakta-fakta tersebut telah dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan, termasuk menangkap tersangka.
"Dan perkara ini harus diselesaikan lewat upaya hukum," kata Sujarwo.
Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara. (Antaranews)