Kriminalitas
Ada Saja Modus Pengedar Narkoba, Samarkan Ganja dengan Kemasan Susu, Kopi hingga Dodol
Selain KA, polisi juga menciduk SN selalu pembuat makanan dan minuman yang dioplos barang haram tersebut di kawasan Aceh.
Sedangkan KA, mengaku baru tiga bulanan ini mengedarkan produm itu di kawasan Jakarta Selatan, yang mana dilakukan berdasarkan pesanan pula.
Baca juga: Langgar PSBB Transisi dan Pengunjung Pakai Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup Permanen

"Kami masih dalami lagi dia jual ke mana saja, apakah hanya di kawasan Jakarta Selatan saja atau menyasar ke wilayah lain. Begitu pula dengan SN kami masih dalami lagi sudah berapa lama dia melakukan itu," katanya.
Dari penangkapan itu, tambahnya, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.
Kini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mari, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.
Baca juga: Tutup Tahun 2020, Kejari Kabupaten Karawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api
"Tersangka KA dijerat pasal 114 subsider pasal 11 ayat 2 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan SN pasal 113 ayat 2 pasal 114 subsider pasal 111 ayat 2 tentang narkotika. Jadi, dua pasal berbeda dengan dua berkas berbeda karena satu sebagai produksi dan satu lagi menjual," tandas Kompol Wadi Sa'bani