Kriminalitas

Ada Saja Modus Pengedar Narkoba, Samarkan Ganja dengan Kemasan Susu, Kopi hingga Dodol

Selain KA, polisi juga menciduk SN selalu pembuat makanan dan minuman yang dioplos barang haram tersebut di kawasan Aceh.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Feryanto Hadi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2020) 

Sedangkan KA, mengaku baru tiga bulanan ini mengedarkan produm itu di kawasan Jakarta Selatan, yang mana dilakukan berdasarkan pesanan pula.

Baca juga: Langgar PSBB Transisi dan Pengunjung Pakai Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup Permanen

Barang bukti ganja yang dikemas dalam kemasan kopi, susu hingga dodol
Barang bukti ganja yang dikemas dalam kemasan kopi, susu hingga dodol (Istimewa)

"Kami masih dalami lagi dia jual ke mana saja, apakah hanya di kawasan Jakarta Selatan saja atau menyasar ke wilayah lain. Begitu pula dengan SN kami masih dalami lagi sudah berapa lama dia melakukan itu," katanya.

Dari penangkapan itu, tambahnya, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.

Kini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mari, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

Baca juga: Tutup Tahun 2020, Kejari Kabupaten Karawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api

"Tersangka KA dijerat pasal 114 subsider pasal 11 ayat 2 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan SN pasal 113 ayat 2 pasal 114 subsider pasal 111 ayat 2 tentang narkotika. Jadi, dua pasal berbeda dengan dua berkas berbeda karena satu sebagai produksi dan satu lagi menjual," tandas Kompol Wadi Sa'bani 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved