Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat, Juga Pernah Dikasih Pempek
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pengawal tahanan (waltah) berinisial TK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pengawal tahanan (waltah) berinisial TK.
TK divonis bersalah karena telah menerima uang Rp 300 ribu dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp 300 ribu," kata anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Lebih Pilih ke Solo, Haikal Hassan Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
Dalam sidang yang dipimpin Hardjono ini, TK menerima uang dari Imam Nahrawi saat kasusnya masih bergulir di tingkat penyidikan.
Hal ini pun dibenarkan oleh anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho.
"Betul," ucap Albertina.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Periksa Senjata Api dan Mobil yang Terlibat Insiden Penembakan 6 Anggota FPI
Terpisah, merespons hal ini, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab, membantah adanya pemberian uang tersebut.
“Sama sekali saya tidak pernah tahu ada masalah demikian, apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah?"
"Saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di rutan (sesuai aturan rutan),” kata Zaenab saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Nataru, Terminal Kampung Rambutan Gelar Rapid Tes Antibodi Berbayar
Hal ini, menurutnya, karena untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan atau besuk.
Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewan Pengawas KPK.
Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan Pelaksana tugas Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal.
Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Nikmati Hiburan Lewat Televisi di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda.
Selain menerima uang, TK juga kedapatan menerima bingkisan kuliner berupa tiga dus pempek sewaktu bertugas di Palembang, Sumatera Selatan.
Pempek didapat TK dari terpidana Robi Okta Fahlevi.
Baca juga: Mardani Ali Sera Klaim Keluarga 6 Anggota FPI Sepakat Komnas HAM Lakukan Autopsi Ulang Jenazah
"Telah menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap anggota Dewas KPK Harjono.
Dari Robi, TK tak hanya menerima tiga dus pempek, tapi juga meminjam uang sebanyak Rp 800 ribu.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, TK juga kedapatan memberikan nomor kontak telepon kepada salah satu tahanan.
Baca juga: PKB Ungkap 6 Menteri Kabinet Indonesia Maju Bakal Direshuffle, Orang-orang Muda Masuk
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap."
"Dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," jelas Ali lewat pesan singkat, Senin (21/12/2020).
TK adalah pegawai tidak tetap pengamanan dalam Biro Umum.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 RI 21 Desember 2020: Pasien Meninggal Tembus 20.085 Orang, 671.778 Positif
Ia mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.
Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Imam Nahrawi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Alhasil, putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 7 tahun bui bagi Imam, dalam kasus kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020 PN Jkt.Pst," begitu bunyi amar putusan, dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (9/10/2020).
• Boyamin Saiman Bukan Penyelenggara Negara, KPK Analisa Uang Rp 1,08 Miliar yang Diterima MAKI
Majelis hakim yang memutuskan terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua, serta Brlafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik selaku hakim anggota.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Pada pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
• IDI Prediksi Kasus Covid-19 Melonjak Masif 1-2 Minggu Lagi Akibat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tersebut, karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Dan, besaran uang pengganti tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
• Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Tambah 58 Orang pada 8 Oktober 2020, Termuda Umur 4 Tahun
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok di atas, hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Imam juga lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut pencabutan hak politik Imam selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 19.154.203.882.
• Demonstrasi Tiga Hari Berujung Rusuh, MUI Keluarkan Taklimat Tolak UU Cipta Kerja
Sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok, dan uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora, untuk tahun kegiatan 2018.
• Anggota DPR Fraksi Gerindra Soepriyatno Meninggal, Dua Minggu Lalu Dinyatakan Positif Covid-19
Imam Nahrawi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. (Ilham Rian Pratama)