Virus Corona Jabodetabek
Ini Beda Pemeriksaan Dokumen Rapid Tes Antigen dengan SIKM Menurut Wagub DKI
Saat pemeriksaan SIKM, petugas melakukan penyekatan di sejumlah tempat termasuk di ruas tol.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Kalau untuk perjalanan darat, pelaku perjalanan diimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan."
"Nanti kami akan membantu random check,” ujar Ariza.
Pemprov DKI Jakarta melibatkan Kementerian Perhubungan untuk menggelar rapid tes antigen untuk pengendara pribadi di ruas tol secara acak.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di RI 18 Desember 2020: Pasien Positif Jadi 650.197, Usai Tambah 6.689 Orang
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengetatan penumpang di angkutan umum yang diwajibkan membawa hasil rapid antigen untuk bepergian dari Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rapid tes antigen sebetulnya kebijakan pemerintah pusat.
Namun, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 akibat adanya libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Wagub DKI Masih Bingung Kenapa Bisa Tertular Covid-19, Padahal Paling Disiplin Protokol Kesehatan
“Perjalanan udara harus menyertakan hasil rapid antigen atau PCR."
"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung, dan sebagainya, itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan."
"Kemungkinan akan dilakukan rapid antigen secara random,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Ini Hasil Karya Inovasi Anak Bangsa Juara DKAI 2020, dari Susu Rempah Hingga Internet Tenaga Gowes
Ariza memastikan, tidak semua pengendara mobil pribadi yang datang atau keluar via tol Jagorawi maupun Jakarta-Cikampek bakal diperiksa semuanya.
Hal ini mempertimbangkan kelancaran lalu lintas bila petugas menghentikan kendaraan di ruas tol.
“Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya untuk dilakukan rapid tes antigen, dan itu dilakukan secara gratis,” paparnya.
Baca juga: Baru 2.200 Buruh, Tes Swab Massal di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Bakal Dilanjutkan Awal 2021
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Baca juga: Selundupkan Pasien Covid-19 untuk Jalani Isolasi, Hotel di Sawah Besar Bakal Disegel