Calo Rapid Test
Duduk Perkara Munculnya Calo Rapid Test di Stasiun Senen, Benarkah Tak Ditemukan Unsur Pidana?
Berikut ini duduk perkara kasus calo rapid test palsu untuk penumpang kereta api yang terungkap di Stasiun Senen. Benarkah tak ditemukan unsur pidana?
Buru Klinik Terlibat Percaloan Rapid Test
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki klinik yang terlibat dalam praktek percaloan ini.
“Terkait kliniknya masih kami dalami lagi, saat ini belum bisa kami ekspos dulu,” ucapnya, Minggu (20/12/2020).

Penyelidikan juga dilakukan untuk menentukan unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang diketahui berinisial HS (40), EY (34), dan AS (46).
Pasalnya, ketiganya diduga melakukan pemalsuan hasil tes cepat untuk para calon penumpang kereta api.
“Keterlibatan calo ini sementara masih sebagai (penyedia) jasa saja, tapi akan kami dalami apakah ada tindak pidananya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Nikita Mirzani Siapkan Bakso Sampai Emas Batangan Jika Maheer dan Ratusan Laskar Datang ke Rumahnya
Dalam menjalankan aksinya, Heru menyebut, ketiga pelaku memberi iming-iming rapid test cepat dengan hasil negatif kepada korbannya.
Heru mengatakan, biasanya para calo ini mengicar calon penumpang kereta api yang sedang terburu-buru dan ogah mengantre di fasilitas rapid test yang ada di Stasiun Senen.
"Sejak diwajibkan rapid (bagi calon penumpang kereta api) mereka cari celah, ada yang antre tidak sabar, lalu mereka menawarkan jasanya," kata dia.
Dibandingkan di fasilitas kesehatan resmi, biaya rapid test yang ditawarkan calo ini terbilang lebih mahal.
Calon penumpang pun harus merogoh kocek hingga Rp 190 ribu untuk mendapatkan surat hasil rapid test dengan hasil negatif.
Baca juga: Menikah di Bangka Belitung, Adipati Dolken dan Canti Tachril Bicara Soal Hari Bahagia Itu Siang Ini
Cari Unsur Pidana
Hingga Minggu sore, polisi masih belum menemukan unsur pidana ketiganya.
"Akan kita dalami apakah ada tindak pidananya atau penyalahgunaan tentang rapid ini kami masih mohon waktu," ujar Heru.
Heru mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.