Calo Rapid Test
Duduk Perkara Munculnya Calo Rapid Test di Stasiun Senen, Benarkah Tak Ditemukan Unsur Pidana?
Berikut ini duduk perkara kasus calo rapid test palsu untuk penumpang kereta api yang terungkap di Stasiun Senen. Benarkah tak ditemukan unsur pidana?
WARTAKOTALIVE.COM, SENEN -- Berikut ini duduk perkara kasus calo rapid test palsu untuk penumpang kereta api yang terungkap di Stasiun Senen.
Kasus cukup meresahkan itu untungnya berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Namun benarkan tak ditemukan unsur pidana?
Baca juga: VIDEO Polisi Selidiki Keaslian Surat Rapid Tes yang Ditawarkan Calo di Stasiun Pasar Senen
Baca juga: VIDEO Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Stasiun Pasar Senen Mulai Dipenuhi Calon Penumpang
Seperti diketahui, rapid test yang menjadi persyaratan wajib bagi pengguna transportasi umum bepergian jauh di masa pandemi Covid-29.
Hal itu dijadikan kesempatan bagi sebagian oknum untuk mencari keuntungan.
Seperti yang dilakukan tiga orang terduga calo hasil rapid test yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat di sekitar kawasan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2020) dini hari.
Ketiga calo diketahui bernama Agus Sukiyan, L Yuliman, dan Hendra Saputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ketiga ditangkap saat tengah menawarkan jasa calo rapid test palsu kepada calon penumpang kereta api.
Baca juga: Nunukan Trending Twitter, Ternyata karena Harga BBM Mencapai Rp 35.000 Per Liter, Ini Penyebabnya
"Kami amankan tiga calo rapid test dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB," ucapnya, Minggu (20/12/2020).
Yusri menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapat pengaduan dari masyarakat soal maraknya calo hasil rapid di Stasiun Senen.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga orang pelaku.
Ketiganya pun kini telah digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih dalam.
Baca juga: Bunga Citra Lestari Belum Siap Jadi Juri Indonesian Idol, Masih Sering Nangis Ingat Ashraf Sinclair
Adapun dari tangan tiga orang pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 142 ribu yang diduga hasil tindak percaloan.
"Dari pelaku Agus Sukiya kami amankan uang tunai Rp 100 ribu dan Yuliman uang tunai Rp 42 ribu," tuturnya.