Kasus Rizieq Shihab

Yakin Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Takkan Dipidana, Mahfud MD: Tak Usah Panik Dipanggil Polisi

Ia mengatakan, permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.

Kolase foto Wartakotalive.com
Ridwan Kamil dan Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak akan dihukum pidana.

Hal itu bila tidak ada kesengajaan terkait kasus kerumunan yang dihadiri pimpinan FPI Rizieq Shihab, usai memberi keterangan di kepolisian.

Ia mengatakan, permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Punya Penyakit Ginjal 13,5 Kali Berisiko Meninggal

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi pernyataan Emil yang meminta pertanggung jawaban terkait kasus kerumunan di tengah pandemi yang dihadiri Rizieq Shihab.

"Jadi saya yakin seyakinnya, tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil, dan cuma diminta ketarangan aja."

"Anda pada saat itu ada di mana? Anda mendengar atau tidak bahwa ada ini."

Baca juga: Ini Motif Sopir Bus Bunuh Istri Siri yang Hamil 9 Bulan Lalu Buang Mayatnya di Tol Jagorawi

"Menurut informasi yang masuk berapa? Cuma begitu saja. Apakah mereka minta izin gitu?"

"Sehingga kalau tidak ada kesengajaan untuk itu, tidak ada tindak pidana," kata Mahfud MD, Rabu (17/12/2020).

Mahfud MD juga meminta agar para pejabat tidak perlu panik jika dimintai keterangan oleh polisi.

Baca juga: Dituduh Dukung Gerakan Radikalisme, Pihak JNE Duga Terkait Harbolnas

Setelah mengungkapkan pengalamannya dipanggil atau dengan kesadaran memberi keterangan terhadap polisi dan penegak hukim selama menjadi pejabat negara, Mahfud MD mengatakan pemanggilan polisi punya tujuan bermacam-macam.

"Kamu seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik."

"Karena dipanggil itu ada bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Nyaris 2 Tahun Jadi Misteri, Pembunuh Wanita Hamil Lalu Dibuang di Tol Jagorawi Akhirnya Terungkap

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang meminta pertanggungjawabannya, terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab.

Mahfud MD menyatakan dirinya siap bertanggung jawab terkait hal tersebut.

Mahfud MD juga menyatakan, dia lah yang mengumumkan Rizieq Shihab diizinkan pulang ke Indonesia, karena yang bersangkutan punya hak hukum untuk pulang.

Mahfud MD membenarkan ia pernah menyatakan Rizieq Shihab boleh dijemput asal tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.

"Siap, Kang RK (Ridwan Kamil). Saya bertanggung jawab."

"Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang."

Baca juga: Isolasi Mandiri 15 Hari, Anies Baswedan Masih Positif Covid-19, Tetap Pimpin Jakarta Secara Virtual

"Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan."

"Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," kata Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (16/12/2020).

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah memberikan diskresi untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari Bandara Soekarno-Hatta ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 16 Desember 2020: Tambah 6.725, Pasien Positif Tembus 636.154 Orang

Mahfud MD juga menilai penjemputan, pengamanan, dan pengantaran Rizieq Shihab sampai ke rumahnya di Petamburan, sudah berjalan tertib.

Namun, kata Mahfud MD, acara yang dihadiri Rizieq Shihab pada malam hari ketika ia pulang dan hari-hari setelahnya yang menimbulkan kerumunan, berada dalam posisi di luar diskresi yang ia umumkan.

"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan."

Baca juga: Pangdam Jaya: Ada Tokoh Agama Cuma Dukung TNI tapi Polri Tidak, Langsung Saya Respons Tegas

"Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore."

"Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang, sudah di luar diskresi yang saya umumkan," jelas Mahfud MD.

Lewat akun Twitternya, Mahfud MD juga menunjukkan tautan video yang memuat pernyataan diakresi tersebut di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, kepada Ridwan Kamil.

Baca juga: 23 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Diboyong ke Jakarta dari Lampung, Termasuk Upik Lawanga

Judulnya, "Menko Polhukam: Habib Rizieq Mau Pulang Silakan."

Mahfud MD menilai pernyataannya tentang syarat terkait kepulangan Rizieq Shihab dalam video tersebut sudah jelas, yakni tertib dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan," beber Mahfud MD.

Baca juga: Empat Hari Ditahan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga

Mahfud MD kemudian mencantumkan video lain yang memuat pernyataannya terkait kepulangan Rizieq Shihab di kanal YouTube Kemenko Polhukam, sekaligus mempertanyakan apa kesalahannya.

"Ini lagi pengumuman bahwa menurut Menko Polhukam: Kepulangan HRS Adalah Hak yang Harus Dilindungi."

"Di mana salahnya? Dia kan tak bisa dilarang pulang."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 64 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Dominan, Jakarta Sumbang Satu

"Dan diskreasi penjemputannya harus diantar sampai rumah."

"Sesudah diantar sampai rumah ya selesai," terang Mahfud MD.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Mahfud MD mesti turut bertanggung jawab atas rentetan kerumunan sejak kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 11 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Sumatera Utara Sumbang Dua Wilayah

"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD.

"Di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar Ridwan Kamil usai diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (16/12/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, ada tafsir yang berbeda-beda di masyarakat saat menanggapi izin penjemputan Rizieq Shihab tersebut.

Baca juga: Jokowi: Meskipun Listrik di KPK Padam, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam

Mahfud MD mengatakan boleh melakukan penjemputan selama tertib dan damai.

"Sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud MD kepada PSBB di Jakarta, Jabar, dan lain sebagainya," tutur Emil.

Dalam kesempatan itu, Emil lantas meminta perlakuan adil dari aparat keamanan.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19: Saya yang akan Divaksin Pertama Kali

Menurutnya, permintaan keterangan oleh kepolisian mestinya tak hanya terbatas kepada kepala daerah.

"Dalam islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya."

"Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya."

"Jadi semua punya peran yang peran yang perlu diklarifikasi," papar Emil. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved