PSBB Jakarta

Tolak Usulan Luhut Soal 75 Persen Warga WFH, tapi Anies Dukung Pembatasan Tempat Usaha

Anies Baswedan tidak sepakat dengan Luhut soal kebijakan 75 persen warga jakarta WHF dan sisanya di rumah

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sepenuhnya menolak usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu juga mendukung usulan Luhut, terutama soal pembatasan jam operasional tempat usaha di Jakarta.

Namun usulan Luhut mengenai 75 persen warga Jakarta bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Anies tidak sepakat.

Dia memilih tetap memberlakukan kebijakan yang selama ini telah berjalan, yaitu 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor yang tetap dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Baca juga: Ini Alasan Anies Baswedan Menolak Usulan Menko Marves Luhut Soal 75 Persen Warga Bekerja dari Rumah

Keputusan Anies itu telah tertuang dalam dua dokumen, yaitu Instruksi Gubernur (Ingub) dan Seruan Gubernur (Sergub).

Untuk Ingub Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sedangkan Sergub Nomor Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Ingub dan Seruan untuk Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Nataru

Dikutip dari Sergub yang ditetapkan Rabu (16/12/2020), Anies mengatakan pada hari tertentu pihaknya membatasi jam operasional tempat usaha.

Pada tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari 2021, pelaku usaha menerapkan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Di luar waktu tersebut, mereka beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Tidak terapkan protokol kesehatan kafe di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat ditutup sementara, Sabtu (12/12/2020)
Tidak terapkan protokol kesehatan kafe di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat ditutup sementara, Sabtu (12/12/2020) (Satpol PP Jakarta Barat)

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas,” kata Anies Baswedan.

Anies menyatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP bakal menegakkan aturan bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Sanksi yang dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Jokowi: Pelanggar Pembatasan Sosial Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Imbauan

Melalui surat itu, Anies menyampaikan Wali Kota/Bupati Administrasi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kota-Kabupaten bertindak sebagai pelaksana pemantauan.

“Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakkan disiplin yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan perangkat daerah terkait dan aparat TNI/Polri,” jelas Anies.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved