Jumat, 17 April 2026

Natal dan Tahun Baru

Anies Baswedan Terbitkan Ingub dan Seruan untuk Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Nataru

Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur dan Seruan Gubernur untuk mengantisipasi klaster Covid-19

gadaian
Ilustrasi -- Pemerintah tentukan cuti bersama dan libur Natal -Tahun Baru 2021, tidak ada libur pengganti lebaran 

Anies Baswedan Terbitkan Instruksi dan Seruan untuk Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Nataru

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) dan Seruan Gubernur (Sergub) untuk mengantisipasi klaster Covid-19 libur akhir tahun pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Kedua dokumen itu ditetapkan Anies di Jakarta pada Rabu (16/12/2020) lalu.

Anies mengatakan, instruksi dan seruan ini diterbitkan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat.

Sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, ini Daftar Bandara yang Sediakan Rapid Test Antigen dan Biayanya

Baca juga: Keterpakaian Tempat Tidur RS di DKI untuk Pasien Covid-19 Naik Jadi 73 Persen Setelah Libur Panjang

“Untuk Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kemudian, Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Anies berdasarkan keterangannya pada Kamis (17/12/2020).

Anies menegaskan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19.

Dengan demikian pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.

Bahkan Anies Baswedan telah membahas Ingub dan Sergub itu dengan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Jakarta pada Rabu (16/12/2020) lalu.

Saat itu, Anies hadir rapat melalui tayangan virtual, sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan sejumlah kepala SKPD lainnya tatap muka di Balai Kota.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ucap Anies dalam rapat tersebut

Anies menambahkan, meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan positif Covid-19. Dia sendiri yang langsung mengumumkan kondisi kesehatannya terkini, setelah dua hari sebelumnya Wagub DKI Jakarta Ariza Patria juga positif Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan positif Covid-19. Dia sendiri yang langsung mengumumkan kondisi kesehatannya terkini, setelah dua hari sebelumnya Wagub DKI Jakarta Ariza Patria juga positif Covid-19. (@aniesbaswedan)

Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.

Kata dia, dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved