PSBB Jakarta

Tolak Usulan Luhut Soal 75 Persen Warga WFH, tapi Anies Dukung Pembatasan Tempat Usaha

Anies Baswedan tidak sepakat dengan Luhut soal kebijakan 75 persen warga jakarta WHF dan sisanya di rumah

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan. 

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Luhut juga meminta Anies membatasi jam operasional tempat kegiatan usaha sampai pukul 19.00 WIB.

“Kemudian membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual pada Senin (14/12/2020).

Mengkaji Usulan Luhut

Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan soal pengetatan aktivitas kerja dan industri pariwisata mulai 18 Desember-8 Januari 2021.

Langkah itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengetatan aktivitas warga Jakarta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II yang berlaku saat ini.

Pengetatan itu dilakukan di berbagai sektor di antaranya tempat kerja, industri pariwisata, dan sebagainya.

“Sejauh ini semuanya sudah kami batasi, jamnya kami batasi, dan jumlahnya kami batasi. Kemudian unit yang dibuka juga kami batasi"

"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, itu sedang kami lakukan kajian yang sekarang kan sudah diberlakukan PSBB Transisi sampai tanggal 22 Desember,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (16/12/2020).

“Nanti setelah tanggal 22 kami akan kaji, kami akan umumkan wilayah-wilayah mana atau unit-unit mana yang perlu adanya pengetatan,” tambah Ariza.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan 75 persen pegawainya WFH dalam waktu dekat.

Namun Ariza enggan menjelaskan secara rinci jadwal pemberlakuan kebijakan itu, apakah mengikuti usulan Luhut mulai 18 Desember atau tidak.

“Yah segera, kami usahakan secepatnya dan dalam bulan Desember ini akan kami berlakukan"

"Tentu kami harapkan tidak hanya di wilayah Pemda, tapi di pihak swasta dan kantor pemerintahan (lembaga vertikal) lainnya juga,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved