Dua Polda Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Arya Sinulingga

Setelah Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat juga mulai menindaklanjuti laporan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera).

ISTIMEWA
Poster yang disiapkan Pospera untuk menggelar aksi kepung Kementerian BUMN, Senin (23/111/2020). Aksi itu akhirnya ditunda karena kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi. 

Komisaris yang berasal dari Pospera, jelas Sarmanto, sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Tugas dan kewenangan komisaris dan dewan pengawas berdasarkan pasal 31 UU 19/2003 dan PP 45/2005, lanjutnya, hanya sebatas mengawasi direksi dan memberi nasihat.

Artinya, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Baca juga: Mantan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Positif Covid-19, Sempat Sebut Kondisi Sel Mencekam

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pernyataan Arya Sinulingga mengandung kebohongan dan fitnah."

"Serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum."

"Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 27 jo pasal 28 UU 11/2008."

Baca juga: TNI Bakal Bangun Laboratorium Virus di Pulau Galang Batam, Juga Bentuk Satuan Nubika

"Sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP," tutur Sarmanto.

Untuk itu, LBH Pospera selaku kuasa hukum Pospera, menuntut Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media televisi, dan 10 media online nasional.

Pospera juga meminta Arya Sinulingga melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.

Baca juga: Agar Tak Menjadi Pelengkap Penderita, Partai Masyumi Harus Punya Tokoh yang Jadi Magnet Pemilih

"Apabila dalam waktu 3x24 jam sejak jumpa pers ini dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum."

"Dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama, dugaan tindak pidana tersebut, sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se-Indonesia," tegas Sarmanto dalam konferensi pers bersama Jeppri F Silalahi, Paulus Sanjaya Samosir, Alofsen Marbun, Sondang Hutagalung, dan Anita Carolina Simamora. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved