Berita Hukum

Praktisi Hukum sebut Kasus Indosterling Murni Perdata

Kasus Indosterling berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN).

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ign Agung Nugroho
PT IndoSterling Aset Manajemen (IAM) saat meluncurkan Philanthropy Management di Samisara Grand Ballroom Sopo Del Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan baru-baru ini. 

Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibagikan dalam 7 tahap yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027.

Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Baca juga: Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nilai Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa Jadi Preseden Buruk

Dalam hal ini pada tahap pertama yang awalnya akan dibayarkan pada Maret 2021 dimajukan ke Desember 2020.

Adapun pembayaran yang dilakukan jumlahnya mulai dari 1-5% dari jumlah investasi tiap kreditur.

Rincinya, pada kelompok pertama akan dibayarkan 5,0%, kelompok kedua dibayarkan 2,5%. Lalu, kelompok ketiga dan keempat dibayarkan 1,5%. Kemudian, kelompok kelima hingga ketujuh dibayarkan 1,0%.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved